JAKARTA – Pemerintah meminta seluruh lembaga pengirim pemagangan ke luar negeri untuk mengubah orientasi tata kelolanya. Penyelenggara ditegaskan agar tidak hanya berfokus pada target jumlah peserta yang diberangkatkan, melainkan wajib memprioritaskan keselamatan, keterbukaan biaya, dan manfaat peningkatan kompetensi secara nyata.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Penyelenggara Pemagangan Luar Negeri (AP2LN) di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Afriansyah menekankan bahwa aspek perlindungan peserta merupakan komitmen mutlak yang wajib dipenuhi sejak proses seleksi awal, pelatihan vokasi, masa penempatan kerja, hingga kepulangan peserta ke Indonesia.
Menggeser Tolok Ukur: Dari Kuantitas Menuju Kualitas
Afriansyah menjelaskan bahwa program pemagangan internasional adalah pintu masuk strategis bagi talenta muda untuk menguasai alih teknologi, mengasah karakter, serta menumbuhkan disiplin kerja global.
Oleh sebab itu, keberhasilan program ini tidak boleh hanya diukur dari banyaknya jumlah pemagang yang terbang ke luar negeri.
Evaluasi menyeluruh harus bertumpu pada mutu pelatihan, jaminan keamanan kerja, serta kesiapan alumni magang dalam memanfaatkan keterampilannya pascaprogram.
Regulasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun telah mengikat penyelenggara untuk menerapkan kurikulum yang terstandarisasi serta merancang peta jalan karier peserta setelah menyelesaikan masa tugas.
Transparansi Biaya dan Jaminan Keselamatan Kerja
Salah satu poin penting yang disoroti Wamenaker adalah kepastian rincian pembiayaan. Penyelenggara diwajibkan menyajikan informasi yang transparan agar calon peserta memahami hak, kewajiban, dan tidak dirugikan oleh biaya tersembunyi.
Mengingat peserta beradaptasi di lingkungan sosial yang berbeda, lembaga penyalur diminta menyiapkan saluran pengaduan yang responsif dalam menangani setiap potensi persoalan di negara tujuan.
Selain itu, standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta jaminan perlindungan menyeluruh mencakup asuransi kecelakaan, kesehatan, hingga santunan kematian wajib terpenuhi secara konkret.
Kesiapan Industri dan Transisi Skema ‘Ikusei Shuro’ di Jepang
Pemerintah turut mendorong agar pembekalan keahlian teknis, kemahiran bahasa asing, dan etos kerja terus ditingkatkan agar lulusan magang memiliki nilai tawar tinggi saat kembali ke pasar kerja domestik.
Afriansyah juga mengingatkan adanya dinamika baru di Jepang, yakni transisi dari sistem Technical Intern Training Program (TITP) menuju skema Employment for Skill Development (Ikusei Shuro).
Perubahan regulasi ini dinilai sebagai momentum berharga bagi Indonesia untuk mencetak tenaga kerja yang memiliki keahlian berkelanjutan.
Komitmen perluasan kemitraan tersebut telah dibuktikan Kemnaker, salah satunya lewat pembukaan peluang magang teknis bersama Pemerintah Prefektur Miyazaki pada Mei 2026 lalu.
Sinergi Bersama AP2LN Mengawal Ekosistem Magang
Menutup amanatnya, Afriansyah mengajak jajaran AP2LN untuk solid bertindak sebagai mitra strategis pemerintah. Kolaborasi erat antara regulator dan asosiasi dinilai krusial guna mengawal seluruh mata rantai pemberangkatan hingga pemulangan peserta sesuai koridor hukum.
Melalui tata kelola yang transparan dan pengawasan yang ketat, program pemagangan luar negeri diharapkan mampu melahirkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul, terlindungi, dan berdaya saing internasional.[]









