SEANTERONEWS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal korupsi sistematis di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Penyelidikan ini diperkuat oleh temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai aliran dana mencurigakan bernilai ratusan miliar rupiah yang melibatkan puluhan pegawai kementerian tersebut.
Kasus dugaan suap dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) ini menyeret delapan orang tersangka, termasuk Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/6/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan hasil analisis transaksi keuangan dari PPATK. Laporan intelijen keuangan tersebut mencatat adanya aktivitas transaksi yang sangat besar pada periode tahun 2019 hingga 2025.
“PPATK melacak aliran dana pada 96 rekening bank yang terafiliasi dengan 35 pegawai di lingkungan Kementerian Imipas. Akumulasi nilai transaksi pada puluhan rekening tersebut mencapai Rp366,7 miliar,” ungkap Setyo.
Penyidik KPK menemukan ketidakseimbangan yang sangat mencolok saat membandingkan pendapatan resmi para aparatur sipil negara tersebut dengan profil keuangan mereka. Dari total dana Rp366,7 miliar, hanya sekitar Rp9,7 miliar (3 persen) yang terkonfirmasi sebagai gaji dan tunjangan resmi.
Sebaliknya, porsi dominan sebesar Rp357 miliar (97 persen) diduga kuat bersumber dari setoran tidak sah yang ditarik dari para pemohon jasa keimigrasian, seperti pengurusan visa, dokumen izin tinggal, administrasi Tenaga Kerja Asing (TKA), dan layanan keimigrasian lainnya.
Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa data transaksi mencurigakan ini kemudian dikembangkan dengan mengaitkannya pada penyidikan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sebelumnya sudah diusut oleh KPK .
Dari pengembangan tersebut, terungkap adanya pola setoran uang pelicin yang terorganisasi dan berjenjang hingga ke level pejabat struktural.
Silmy Karim, yang sempat menduduki posisi Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024, diduga melakukan tindakan pemerasan dengan meminta jatah setoran dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra.
Sepanjang rentang waktu tahun 2022 hingga 2026, kelompok ini disinyalir berhasil mengumpulkan dana pungutan liar sedikitnya sebesar Rp145,5 miliar. Akumulasi dana pemerasan tersebut kemudian dibagikan secara berkala setiap pekan pada hari Jumat kepada jajaran pejabat yang terlibat.
“Uang hasil pungutan dibagikan setiap pekan, di mana SK selaku Wakil Menteri Imipas diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” tambah Setyo.
Menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan pada kurun waktu 2 hingga 3 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka resmi dalam perkara ini. Mereka adalah: Silmy Karim (Wakil Menteri Imipas), Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Bernardiansyah.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedelapan tersangka tersebut kini menjalani masa penahanan perdana selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 4 hingga 23 Juni 2026.
Penyidik KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan mendalami potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran kasus korupsi yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun ini.[]










