BREAKING

BISNIS

Perluas Kajian Teknis: Kementerian Keuangan Selaraskan Jadwal Subsidi Kendaraan Listrik

Pemberlakuan insentif kendaraan listrik diundur ke Agustus 2026. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa segera berkoordinasi dengan Menko Airlangga.

SEANTERONEWS.com – Implementasi paket insentif kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di dalam negeri dilaporkan kembali bergeser dari rencana awal. Jadwal pemberlakuan subsidi hijau yang semula ditargetkan berjalan bulan depan kemungkinan besar diundur hingga Agustus 2026 mendatang akibat pengkajian teknis regulasi yang belum sepenuhnya rampung.

Merespons kabar pergeseran linimasa tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku sejauh ini belum menerima pemberitahuan resmi lebih lanjut dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Untuk meluruskan kesimpangan jadwal ini, bendahara negara menegaskan bakal segera menjalin komunikasi intensif dengan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam waktu dekat.

“Mungkin persiapannya belum cukup. Menko Airlangga belum berdiskusi secara langsung dengan saya. Seingat saya, sebelumnya memang sempat ditunda satu bulan. Jadi, mungkin butuh tambahan waktu satu bulan lagi,” ungkap Purbaya saat ditemui usai menghadiri rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Skema Stimulus dan Kuota Awal Kendaraan Listrik

Sebelumnya, Menko Airlangga Hartarto memberikan sinyal bahwa regulasi terkait fasilitas pembebasan fiskal untuk ekosistem kendaraan ramah lingkungan ini masih memerlukan pendalaman teknis.

Skema stimulus yang dijanjikan pemerintah kepada publik meliputi subsidi langsung berupa pemotongan harga untuk sepeda motor listrik serta fasilitas diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pembelian mobil listrik.

Kementerian Keuangan awalnya merancang agar program penguatan ekosistem ramah lingkungan ini dapat mulai dinikmati pasar pada Juni. Berdasarkan cetak biru awal yang sempat dipaparkan Purbaya pada awal Mei lalu, pemerintah mengalokasikan kuota awal sebanyak 200.000 unit kendaraan listrik rakitan lokal sebagai penerima manfaat.

Porsi tersebut dibagi rata, masing-masing menyasar penyediaan 100.000 unit sepeda motor listrik baru serta 100.000 unit mobil listrik berbasis baterai.

Kementerian Keuangan menetapkan nilai subsidi bagi kendaraan roda dua sebesar Rp5 juta per unit, sedangkan formula diskon komersial bagi kendaraan roda empat hingga kini masih dalam tahap finalisasi.

“Kami mengalokasikan 100.000 unit untuk mobil listrik pada tahap pertama. Jika kuota tersebut habis, akan kami tambah lagi [5]. Kuota sepeda motor listrik juga sama, disiapkan 100.000 unit pertama dengan besaran subsidi sebesar Rp5 juta per unit,” urai Purbaya.

Jaminan Ketersediaan Pagu Anggaran Negara

Purbaya menjelaskan bahwa penetapan regulasi mengenai tata cara penyaluran insentif di lapangan saat ini masih berada dalam fase finalisasi administrasi.

Teknis pengawasan serta mekanisme pendaftaran kelayakan penerima manfaat nantinya akan diumumkan secara formal dan terintegrasi oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kemenko Perekonomian.

Kendati jadwal eksekusi pasar cenderung bergeser dari rencana awal, Menkeu menjamin pasokan pagu anggaran negara tetap aman guna mengamankan target kuota awal yang disepakati.

Bahkan, Kementerian Keuangan membuka peluang untuk memperluas kuota bantuan pada paruh kedua tahun ini apabila penyerapan pasar terbukti agresif, mengingat kapasitas produksi pabrikan EV di dalam negeri saat ini sudah mumpuni.

“Diskusi awal yang sifatnya masih fleksibel menetapkan target awal 100.000 unit mobil dan 100.000 unit motor. Nanti jika penyerapan pasar sangat cepat, kami siap menambahkan kuota masing-masing 100.000 unit lagi.

Mengenai skema teknisnya, Menteri Perindustrian bersama Menteri Perekonomian yang akan memberikan penjelasan secara detail,” pungkas Purbaya.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts