BREAKING

HUKUM

MA Kabulkan Kasasi Rektor UI Terkait Disertasi Bahlil

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Rektor UI, mengembalikan sanksi akademik terhadap promotor dan kopromotor disertasi doktor Bahlil Lahadalia.

SEANTERONEWS.com – Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Rektor Universitas Indonesia (UI) dalam perkara sengketa tata usaha negara terkait sanksi akademik terhadap tim pembimbing disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Putusan tingkat kasasi ini sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang pada tingkat pertama dan tingkat banding sempat memenangkan pihak penggugat.

Berdasarkan lembar amar putusan resmi yang dipublikasikan melalui sistem informasi Mahkamah Agung pada Senin (29/6/2026), majelis hakim memutuskan untuk membatalkan putusan peradilan tingkat bawah (judex facti). MA mengadili sendiri perkara tersebut dengan menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh promotor dan kopromotor program doktor Bahlil.

“Kabul Kasasi, batal putusan Judex Facti, mengadili sendiri, menolak gugatan penggugat,” demikian petikan bunyi amar putusan Mahkamah Agung yang dirilis hari ini.

Sengketa hukum ini melibatkan dua akademisi senior Universitas Indonesia, yakni Chandra Wijaya selaku promotor utama dan Athor Subroto selaku kopromotor dalam proses penyusunan disertasi Bahlil.

Gugatan kasasi terhadap sanksi akademik Chandra Wijaya terdaftar di MA dengan nomor perkara 347 K/TUN/2026. Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Yosran, beranggotakan Diana Malemita Ginting dan Yodi Martono Wahyunadi.

Sementara itu, perkara kasasi Athor Subroto yang teregistrasi dengan nomor 346 K/TUN/2026 diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Yulius bersama anggota Hari Sugiharto dan Cerah Bangun. Kedua putusan kasasi tersebut dijatuhkan secara berurutan pada Rabu, 24 Juni 2026 lalu.

Kasus ini berawal ketika empat organ utama Universitas Indonesia terdiri atas Rektor UI, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB) melakukan investigasi mendalam terhadap jalannya proses akademik program doktor yang ditempuh Bahlil Lahadalia di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI.

Evaluasi internal tersebut dipicu oleh perhatian publik atas kelulusan sidang promosi doktor Bahlil pada 16 Oktober 2024. Durasi masa studi doktoral Bahlil yang dituntaskan dalam waktu kurang dari tiga tahun dinilai memerlukan pemeriksaan kelaikan prosedur akademik.

Hasil penyelidikan komite ad-hoc internal UI kemudian membuahkan sanksi pembinaan terhadap unsur akademik yang dinilai melakukan pelanggaran kode etik. Sanksi pembinaan yang dijatuhkan rektorat terhadap tim promotor, kopromotor, hingga pimpinan program studi meliputi pembatasan kegiatan mengajar, larangan menerima bimbingan mahasiswa baru untuk program doktor, serta pembatasan menduduki jabatan struktural di kampus dalam kurun waktu tertentu.

Sementara bagi mahasiswa yang bersangkutan, UI memberikan kewajiban untuk melakukan revisi guna meningkatkan kualitas disertasi yang bertema “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia”, serta melengkapi persyaratan publikasi ilmiah tambahan sesuai regulasi akademik.

Chandra Wijaya dan Athor Subroto yang merasa keberatan dengan keputusan rektorat tersebut mengajukan gugatan hukum ke PTUN Jakarta dengan nomor register perkara masing-masing 190/G/2025/PTUN.JKT dan 189/G/2025/PTUN.JKT.

Pada tahap peradilan pertama, PTUN Jakarta sempat menganulir sanksi rektorat tersebut, keputusan yang kemudian diperkuat di tingkat banding. Namun, langkah hukum kasasi yang ditempuh oleh Rektor UI ke MA berhasil membalikkan keadaan secara total.

Dengan ditolaknya gugatan penggugat di tingkat tertinggi ini, sanksi disiplin akademik yang diterbitkan oleh Universitas Indonesia kini kembali berlaku dan memiliki kekuatan hukum tetap yang mengikat. Hingga berita ini diturunkan, baik pihak Universitas Indonesia maupun kuasa hukum dari Chandra Wijaya dan Athor Subroto belum memberikan tanggapan resmi mengenai hasil putusan kasasi tersebut.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts