BREAKING

NASIONAL

Kortastipidkor Polri Telaah Kasus KONI Aceh

Kortastipidkor Mabes Polri resmi menelaah laporan dugaan korupsi dana hibah KONI Aceh 2023 dan pengelolaan aset PON XXI setelah menerima aduan dari GeRAK Aceh.

BANDA ACEH – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri mulai melakukan tindak lanjut terhadap aduan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan anggaran di Provinsi Aceh.

Kasus yang sedang menjadi perhatian ini berkaitan dengan tata kelola dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh tahun anggaran 2023, serta manajemen barang dan aset pada pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024.

Kepastian dimulainya proses hukum ini tertuang dalam surat pemberitahuan resmi perkembangan penanganan pengaduan masyarakat (SP2D) dengan nomor registrasi SP2D/52/VI/2026/Kortastipidkor.

Surat yang diterbitkan pada tanggal 19 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, selaku lembaga swadaya masyarakat yang menyerahkan laporan pengaduan resmi sejak tanggal 8 April 2026.

Dalam dokumen pemberitahuan tersebut, dijelaskan bahwa laporan dari masyarakat kini tengah memasuki tahap penelaahan mendalam serta verifikasi dokumen. Proses administrasi dan pemeriksaan awal ini ditangani secara langsung oleh tim Pengawas Bantuan Teknis (Wasbantek) Kortastipidkor Polri.

Surat resmi tersebut ditandatangani oleh Wakil Kepala Kortastipidkor (Wakakortas) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Boro Windu Danandito, S.I.K., M.A.P., yang bertindak atas nama Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.

Penyelidikan awal oleh tim Wasbantek Mabes Polri ini akan menitikberatkan perhatian pada dua klaster persoalan utama. Fokus pertama menyasar pertanggungjawaban penyaluran bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) yang diberikan dalam bentuk dana hibah kepada pengurus KONI Provinsi Aceh untuk periode Tahun Anggaran 2023.

Sementara itu, fokus kedua diarahkan pada aspek akuntabilitas serta transparansi pengadaan, penggunaan, dan inventarisasi barang milik negara maupun daerah yang dialokasikan untuk menyokong kelancaran perhelatan PON XXI Aceh-Sumut pada tahun 2024 lalu.

Melalui penerbitan surat perkembangan ini, Mabes Polri mengonfirmasi komitmennya terhadap asas transparansi dalam pelayanan publik, khususnya dalam menanggapi aduan dari masyarakat.

Langkah penelaahan ini juga menjadi bagian dari upaya Polri dalam memberikan respons yang akuntabel terhadap pengawasan keuangan negara. Di samping itu, pihak kepolisian menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif elemen sipil yang konsisten membantu mengawal jalannya agenda pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di tingkat daerah.[]

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts