SEANTERONEWS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa izin penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia harus diimbangi dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam negeri. Kehadiran tenaga kerja global wajib memberikan nilai tambah nyata melalui program perluasan kesempatan kerja serta transfer keahlian yang terarah bagi tenaga kerja Indonesia.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, saat melaksanakan kunjungan kerja pengawasan ke PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Selasa (23/6/2026) kemarin.
Dalam kunjungannya, Wamenaker mengimbau manajemen perusahaan untuk proaktif mendorong peningkatan kompetensi pekerja nasional. Melalui langkah ini, tenaga kerja Indonesia diharapkan mampu menyerap serta menguasai berbagai keahlian industri yang dibutuhkan secara mandiri di masa mendatang.
Batasan Posisi dan Alih Pengetahuan
Menurut Afriansyah, regulasi membatasi penggunaan TKA hanya untuk bidang-bidang tertentu yang memerlukan keahlian khusus dan dalam jangka waktu yang terbatas. Oleh sebab itu, korporasi memiliki kewajiban hukum untuk menyelenggarakan program alih pengetahuan (transfer of knowledge) serta alih keterampilan secara optimal kepada para pekerja lokal.
“Pemanfaatan TKA hanya diizinkan untuk pemenuhan keahlian tertentu dan dibatasi oleh waktu. Perusahaan wajib menjamin bahwa pekerja lokal kita mendapatkan transfer ilmu secara memadai agar mampu memenuhi kebutuhan kompetensi operasional secara mandiri,” tutur Afriansyah.
Ia mengingatkan jajaran direksi perusahaan untuk senantiasa mematuhi seluruh koridor hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, termasuk kewajiban memfasilitasi program pembinaan dan pengembangan kompetensi bagi pekerja lokal di sekitar wilayah operasional industri.
Evaluasi RPTKA dan Kepatuhan DKPTKA
Afriansyah memaparkan bahwa langkah pembinaan dan pengawasan penggunaan TKA yang dijalankan oleh jajaran Kemnaker mengacu secara konsisten pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2021.
Aturan tersebut mencakup penyuluhan hak dan kewajiban pemberi kerja, analisis kebutuhan pasar kerja nasional, sosialisasi prosedur penyerapan TKA, hingga pelaksanaan monitoring serta evaluasi terhadap Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Selain menekankan aspek alih pengetahuan, Wamenaker juga menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan dalam menyetorkan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA).
Dana kompensasi tersebut wajib dioptimalkan untuk membiayai program peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal, penciptaan lapangan pekerjaan baru, serta pengembangan kualitas SDM di kawasan industri strategis seperti Kabupaten Morowali.
Sinergi yang harmonis antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pelaku investasi dinilai menjadi variabel penentu agar aktivitas penanaman modal tidak sekadar memacu grafik pertumbuhan ekonomi makro, melainkan juga melahirkan dampak sosial yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.
Kemnaker berharap, melalui pengawasan ketat dan pelaksanaan transfer keahlian yang efektif, keberadaan tenaga kerja asing dapat berfungsi sebagai katalisator dalam mendongkrak daya saing tenaga kerja nasional di kancah industri internasional.











