SEANTERONEWS.com – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam merumuskan sistem peradilan pidana yang efektif, akuntabel, dan berkeadilan. Penegasan ini disampaikan dalam momentum refleksi enam bulan berjalannya implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin saat membuka secara resmi Diskusi Publik Nasional bertajuk “Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP: Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan” yang diselenggarakan di kampus Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, pada Rabu (24/6/2026) hari ini.
Dalam pidato kuncinya, Jaksa Agung menggarisbawah bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak sejarah penting dalam reformasi hukum nasional. Untuk pertama kalinya, Indonesia melakukan pembaruan hukum pidana materiil dan formil secara simultan.
Langkah besar ini menandai pergeseran paradigma hukum dari yang semula bersifat punitif atau pembalasan, kini berorientasi pada pendekatan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, sekaligus memperkuat jaminan hak asasi manusia melalui prinsip penegakan hukum yang adil (due process of law).
Sebagai garda depan penegakan hukum, Kejaksaan RI telah menerbitkan 17 Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) guna mengawal berbagai substansi hukum baru. Lebih lanjut, melalui Surat JAM PIDUM Nomor B-1192/E/Ejp/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026, korps adhyaksa mengklasifikasikan sembilan instrumen baru dalam penegakan hukum pidana.
Kesembilan instrumen tersebut meliputi: Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), Saksi Mahkota, Deferred Prosecution Agreement (DPA), Denda Damai, Pidana Pengawasan, Pidana Kerja Sosial, Pidana Denda dan Pemaafan Hakim (Judicial Pardon).
Berdasarkan hasil evaluasi kinerja sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, Kejaksaan dilaporkan telah berhasil menerapkan enam dari sembilan instrumen baru tersebut dalam penyelesaian 605 perkara pidana di berbagai daerah.
Menurut Burhanuddin, capaian awal ini membuktikan peran aktif Kejaksaan tidak sekadar sebagai pelaksana undang-undang, melainkan sebagai motor penggerak transformasi sistem peradilan pidana nasional yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Kendati mencatatkan tren positif, Jaksa Agung tidak menampik adanya sejumlah tantangan dalam masa transisi ini. Salah satu hambatan utama adalah belum rampungnya penyusunan beberapa Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi aturan pelaksana krusial, seperti regulasi teknis keadilan restoratif dan operasional sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.
Di samping itu, adanya potensi perbedaan penafsiran wewenang antar-lembaga penegak hukum juga menjadi perhatian agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. Untuk memitigasi hal ini, Kejaksaan telah merumuskan petunjuk teknis internal serta mengintensifkan harmonisasi koordinasi lintas instansi.
Di sela-sela diskusi publik tersebut, turut dilaksanakan peluncuran buku karya Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS), Rudi Margono, yang berjudul Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani. Buku ini mengulas pentingnya penguatan fungsi pengawasan internal Kejaksaan sebagai instrumen penjamin mutu (quality assurance) guna membangun budaya integritas, profesionalisme, dan transparansi di tubuh institusi.
Menutup arahannya, Burhanuddin mengingatkan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari kuantitas pelaku kejahatan yang dijatuhi hukuman penjara, melainkan dari kualitas akuntabilitas proses peradilan yang dijalankan.
“Sinergi yang harmonis antara penyidik, jaksa, hakim, dan advokat, serta perlindungan terhadap hak-hak tersangka maupun korban, merupakan kunci utama dalam mewujudkan keadilan substantif di Indonesia,” pungkasnya.[]










