BANDA ACEH – Pelaksanaan kegiatan olahraga lari massal “Bhayangkara Run 2026” yang digelar oleh Kepolisian Daerah (Polda) Aceh pada Ahad (21/6/2026) hari ini menuai sorotan dari kalangan masyarakat setempat. Ajang olahraga yang diikuti oleh ribuan peserta tersebut dinilai kurang memperhatikan ketentuan penerapan syariat Islam di wilayah Aceh lantaran ditemukannya sejumlah pelari yang mengenakan pakaian olahraga terbuka di ruang publik.
Kegiatan olahraga yang diselenggarakan sebagai bagian dari rangkaian menyambut peringatan Hari Bhayangkara ke-80 ini secara resmi dilepas oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, bertempat di halaman Mapolda Aceh, Banda Aceh.
Berdasarkan pantauan langsung di rute perlombaan, sejumlah peserta dari kategori jarak 5 kilometer maupun 10 kilometer tampak mengenakan pakaian olahraga yang dinilai memperlihatkan aurat. Di antara jajaran pelari laki-laki, terlihat ada yang menggunakan celana pendek di atas lutut.
Sementara itu, beberapa peserta perempuan juga tampak menggunakan busana olahraga ketat yang dipandang belum sepenuhnya memenuhi standar berbusana Islami sesuai dengan ketetapan daerah yang berlaku di Provinsi Aceh.
Kondisi tersebut memicu lahirnya pertanyaan kritis dari publik mengenai komitmen institusi negara, khususnya kepolisian selaku penyelenggara acara, dalam mendukung dan menyelaraskan kegiatan publik dengan implementasi syariat Islam yang telah menjadi kekhususan serta identitas daerah Aceh.
Landasan Hukum Qanun Nomor 11 Tahun 2002
Sebagaimana diketahui bersama, kewajiban mengenakan busana Islami di wilayah Aceh secara legal-formal telah diatur di dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.
Di dalam Pasal 13 ayat (1) regulasi tersebut, ditegaskan bahwa setiap orang beragama Islam memiliki kewajiban hukum untuk mengenakan busana Islami di ruang publik.
Selanjutnya pada ayat (2) dijelaskan bahwa pimpinan instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, badan usaha, serta institusi kemasyarakatan diwajibkan untuk membudayakan penggunaan busana Islami di lingkungan kerja atau kegiatan masing-masing.
Secara umum, kriteria busana yang diatur dalam ketentuan tersebut menghendaki pakaian yang menutup aurat secara sopan, tidak ketat, serta menjaga norma kesopanan sosial.
Bagi kaum pria, batas minimal aurat adalah menutupi bagian tubuh antara pusar hingga lutut. Penggunaan tangki kendaraan modifikasi atau pakaian olahraga ketat yang mengekspos bagian paha di ruang terbuka dinilai tidak sejalan dengan semangat penegakan ulayat adat serta syariat Islam di daerah Serambi Mekkah tersebut.
Masyarakat berharap jajaran kepolisian dan panitia penyelenggara dapat mengevaluasi jalannya acara ini secara komprehensif, sehingga agenda-agenda olahraga massal berikutnya dapat dirancang dengan lebih menghormati nilai-nilai kearifan lokal yang berlaku di Provinsi Aceh.










