BREAKING

NASIONAL

Tepis Isu Pembahasan Kilat, Sandri Rumanama Sebut Draf RUU Polri Sudah Digodok Sejak 2022

Pendiri Kontra Narasi Sandri Rumanama menepis tudingan bahwa pembahasan revisi RUU Polri dilakukan secara tertutup dan tergesa-gesa oleh DPR.

SEANTERONEWS.com – Perdebatan seputar draf revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) hingga kini terus mengemuka di ruang publik.

Di tengah derasnya sorotan dari sejumlah koalisi masyarakat sipil, Pendiri Kontra Narasi, Sandri Rumanama, menyuarakan pandangan berbeda dengan menepis tudingan bahwa pembahasan regulasi tersebut terkesan ditutup-tutupi dan dipaksakan rampung secara instan.

Sebelumnya, penolakan dari berbagai kelompok sipil mengemuka lantaran proses pembahasan aturan baru ini dianggap berjalan terlalu cepat serta minim transparansi.

Selain itu, muncul pula kecemasan dari sejumlah pengamat bahwa perluasan kewenangan aparat berisiko menciptakan institusi kepolisian yang terlampau kuat (superbody), namun longgar dari segi pengawasan eksternal. Mereka mengingatkan pentingnya menjaga nilai-nilai reformasi serta prinsip akuntabilitas lembaga penegak hukum negara.

Namun, Sandri Rumanama menilai asumsi bahwa DPR dan pemerintah terburu-buru dalam melahirkan draf RUU Polri ini tidak didasarkan pada data historis proses legislasi yang objektif. Menurutnya, revisi undang-undang ini bukanlah draf aturan baru yang muncul secara mendadak demi kepentingan praktis sesaat.

“Proses pembahasan draf RUU Polri ini sebenarnya sudah bergulir sejak tahun 2022. Oleh karena itu, kurang tepat apabila ada pihak yang menyebut pembahasannya dilakukan secara tertutup dan tergesa-gesa,” ungkap Sandri dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (19/6/2026) malam.

Kritik Demokrasi Harus Bersandar pada Fakta

Sandri memandang bahwa penyampaian masukan dan kritik terhadap setiap draf undang-undang merupakan hak konstitusional yang wajar di dalam negara demokrasi.

Kendati demikian, ia mengingatkan agar kritik yang dialamatkan kepada lembaga pembentuk undang-undang tetap bersandar pada data akurat, guna menghindari lahirnya persepsi keliru atau disinformasi di tengah masyarakat luas.

“Jika terdapat keberatan terhadap isi pasal per pasal di dalam substansi aturan tersebut, tentu silakan dikritisi secara konstruktif. Namun, sebaiknya kita tidak membangun opini seolah-olah draf regulasi ini digodok secara instan tanpa melalui proses pembahasan yang panjang,” lanjut Sandri.

Ia menambahkan bahwa merumuskan serta menyelaraskan regulasi baru membutuhkan waktu yang tidak singkat dan melibatkan masukan dari berbagai elemen terkait. Maka dari itu, masyarakat diharapkan dapat mencermati persoalan hukum ini dengan lebih jernih dan proporsional.

“Kita sebaiknya tidak terburu-buru mengambil kesimpulan bahwa setiap pembaruan regulasi pasti bertujuan untuk melipatgandakan kekuasaan lembaga tertentu. Fokus utamanya adalah memastikan aturan tersebut disusun lewat mekanisme legislasi yang benar dan tetap mengedepankan asas perlindungan publik,” tambahnya.

Hingga saat ini, kelanjutan RUU Polri masih terus memicu ruang diskusi publik yang dinamis. Pada satu sisi, terdapat argumen mengenai pentingnya memperkokoh dasar hukum kepolisian agar relevan dengan tantangan zaman. Sementara pada sisi lain, tuntutan publik tetap menekankan agar setiap penambahan kewenangan baru wajib disertai dengan sistem pengawasan independen yang transparan dan akuntabel.[]

image_pdfimage_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts