SEANTERONEWS.com – Pimpinan DPR RI secara tegas menepis spekulasi yang menyebutkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sengaja dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan pribadi Kapolri saat ini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa pembaruan regulasi di tubuh Polri merupakan agenda yang sudah direncanakan sejak lama. Menurutnya, proses legislasi ini baru bisa terealisasi saat ini karena sinkronisasi waktu dan berbagai pertimbangan teknis lainnya.
“Sejujurnya revisi ini sudah direncanakan sejak periode lalu, namun karena satu dan lain hal, prosesnya baru dapat dijalankan sekarang,” ujar Dasco saat memberikan keterangan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Politisi Partai Gerindra ini juga menekankan bahwa tidak ada muatan politis atau tujuan khusus untuk memberikan “keistimewaan” kepada pihak tertentu di balik bergulirnya revisi ini. “Jika disebut ada kepentingan tertentu, saya rasa hal itu tidak benar,” tegasnya.
Fokus pada Reformasi dan Transformasi Institusi
Senada dengan pimpinan DPR, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memaparkan bahwa draf RUU Polri disusun berdasarkan rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Langkah ini diambil guna menyelaraskan kinerja kepolisian dengan semangat pembaruan hukum nasional yang lebih modern.
Meskipun usulan mengenai perubahan batas usia pensiun anggota Polri menjadi salah satu poin yang paling banyak disorot karena dianggap menguntungkan Kapolri, DPR mengeklaim terdapat banyak poin krusial lain yang lebih substansial untuk masa depan organisasi.
Berikut adalah beberapa poin utama dalam draf perubahan UU Polri tersebut:
Transformasi Pelayanan Publik: Penegasan arah institusi yang lebih terbuka, transparan, dan berintegritas guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pemanfaatan Teknologi: Penguatan fungsi pengawasan dengan mengadopsi sistem informasi dan sarana teknologi modern.
Manajemen SDM dan Netralitas: Jaminan profesionalitas dalam pembinaan karier serta menjaga netralitas anggota Polri dalam tata kelola organisasi.
Tugas di Luar Institusi: Pengetatan aturan mengenai penempatan anggota Polri aktif yang bertugas di luar instansi kepolisian.
Penyesuaian Batas Usia Pensiun: Pengaturan usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan strategis organisasi secara lebih terukur.
Kurikulum Humanis: Penerapan materi pendidikan yang menekankan pada prinsip demokrasi, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), dan pendekatan humanis.
Penguatan Kompolnas: Penataan kembali kedudukan dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional guna memperkuat pengawasan eksternal.
Pembahasan RUU Polri ini diharapkan dapat menciptakan postur kepolisian yang lebih responsif terhadap tantangan zaman. DPR berkomitmen untuk terus membuka ruang bagi masukan publik agar revisi ini tidak hanya menjadi instrumen administratif, tetapi menjadi landasan kuat bagi Polri dalam menjalankan fungsi perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum di Indonesia.
Dengan adanya klarifikasi dari pimpinan DPR ini, diharapkan polemik mengenai “titipan kepentingan” dapat mereda, sehingga fokus pembahasan bisa kembali pada upaya menciptakan institusi Polri yang lebih kredibel bagi negara demokrasi modern.[]











