SEANTERONEWS.com – Dua tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, harus menjalani perawatan rawat inap di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (19/6/2026) malam kemarin.
Keputusan medis tersebut diambil setelah keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan komprehensif sebagai bagian dari pemenuhan prosedur pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik kepolisian kepada pihak jaksa penuntut umum menjelang persidangan.
Kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, menegaskan bahwa tindakan rawat inap ini murni atas dasar rekomendasi dari tim dokter yang memeriksa, bukan atas inisiatif atau permintaan dari kliennya.
“Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo, atas rekomendasi dokter, harus menjalani tindakan perawatan berupa rawat inap,” ungkap Refly kepada para jurnalis di Jakarta.
Refly menjelaskan bahwa pada saat pertama kali dibawa untuk proses pelimpahan, baik Roy Suryo maupun dr. Tifa pada dasarnya berada dalam kondisi fisik yang sadar. Kendati demikian, serangkaian pemeriksaan medis mendeteksi adanya riwayat penyakit bawaan yang memerlukan penanganan klinis lebih lanjut secara intensif.
Menurut penjelasan Refly, Roy Suryo pada awalnya sempat menolak untuk dirawat di rumah sakit. Namun, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut akhirnya bersedia menjalani rawat inap setelah berkonsultasi dengan pihak istri serta tim hukum yang mendampinginya.
Sementara itu, kondisi fisik dr. Tifa dilaporkan menurun akibat kambuhnya gangguan asam lambung atau GERD. Masalah kesehatan ini diperberat lantaran ia belum sempat mengonsumsi makanan sejak pagi hari, ditambah tingginya tekanan fisik dan psikologis selama menjalani tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
“GERD yang bersangkutan kambuh karena belum makan dari pagi. Saat diperiksa, indikator kondisi tubuhnya menunjukkan angka yang cukup tinggi, sehingga tim dokter memutuskan ia tidak bisa dipaksakan dan harus segera mendapatkan penanganan rawat inap,” tambah Refly.
Sebagai informasi, Roy Suryo dan dr. Tifa telah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus ini sejak November 2025 lalu.
Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal Juni 2026.
Dengan selesainya tahap P-21 tersebut, kasus ini kini memasuki fase penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum dilanjutkan ke persidangan di pengadilan.[]










