BREAKING

ACEH

Resahkan Wisatawan, Polda Aceh Amankan Lima Pelaku Pungli di Desa Wisata Lamreh

Ditreskrimum Polda Aceh menangkap lima pelaku pungli terhadap wisatawan di Desa Lamreh, Aceh Besar. Satu pelaku terbukti positif mengonsumsi sabu.

ACEH BESAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengamankan lima orang pria yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap para pelancong di kawasan wisata Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Tindakan tegas ini diambil setelah kepolisian menerima aduan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pemerasan terhadap wisatawan yang berkunjung ke wilayah tersebut.

Kelima terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial EP (51), L (49), F (58), IS (35), dan D (58). Penangkapan dilakukan oleh personel Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Aceh pada Kamis (18/6/2026) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa penertiban ini bermula dari laporan akurat masyarakat setempat mengenai ketidaknyamanan para pengunjung akibat maraknya kutipan liar di kawasan pantai itu.

“Setelah menerima informasi dari warga mengenai adanya aksi pungutan liar terhadap para wisatawan di Desa Lamreh, Tim URC Ditreskrimum Polda Aceh langsung bergerak melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan di lokasi,” ujar Joko pada Jumat (19/6/2026).

Sita Barang Bukti dan Temuan Penyalahgunaan Sabu

Dalam operasi penindakan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp10.000 yang diduga kuat merupakan hasil pungutan paksa terhadap para pelancong yang berkunjung.

Selain mengamankan para terduga pelaku dan menyita barang bukti, polisi juga melangsungkan pemeriksaan urine. Hasil tes awal mendeteksi adanya keterlibatan penyalahgunaan narkotika oleh salah satu pelaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan petugas, salah seorang terduga pelaku berinisial EP terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu,” tambah Joko.

Guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, kelima terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Markas Polda Aceh.

Pihak Polda Aceh turut mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat maupun wisatawan agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindakan kriminalitas, pemerasan, atau pungutan tanpa izin di ruang publik demi terjaganya keamanan dan kenyamanan lingkungan bersama.[]

image_pdfimage_print
author avatar
Saumi R News Tv

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts