SEANTERONEWS.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Tangerang Kota bersama aliansi aktivis lintas lembaga menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tangerang Selatan pada Kamis (18/6/2026) kemarin.
Aksi demonstrasi tersebut ditujukan untuk memprotes keras dugaan tindakan kriminalisasi terhadap seorang warga kurang mampu yang menjadi korban selamat dalam sebuah insiden kecelakaan lalu lintas.
Massa menilai bahwa penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan bersikap subjektif dan cenderung menggiring opini untuk menyudutkan korban selamat. Tudingan kelalaian tersebut ditengarai hanya didasarkan pada desakan sepihak dari keluarga korban meninggal dunia, tanpa ditopang oleh bukti-bukti kuat seperti rekaman kamera pengawas (CCTV) di tempat kejadian perkara.
Berdasarkan penuturan pihak keluarga, korban selamat tersebut sebenarnya mengalami luka berat pascakecelakaan. Akibat keterbatasan biaya untuk perawatan mandiri, ia bahkan terpaksa dipindahkan ke rumah sakit milik pemerintah.
Isu Intimidasi dan Pemerasan Uang Damai
Persoalan ini kian meruncing ketika keluarga korban selamat berniat memberikan santunan dana duka secara sukarela saat peringatan 100 hari wafatnya korban meninggal. Namun, niat baik tersebut ditolak oleh oknum keluarga almarhum.
Oknum keluarga tersebut diduga melakukan intimidasi dengan meminta uang damai sebesar Rp100 juta, seraya mengancam akan menjebloskan korban selamat ke penjara dengan memanfaatkan jaringan oknum polisi lalu lintas setempat.
Ancaman dan tekanan materi tersebut terus dilayangkan meskipun kedua belah pihak sebelumnya telah menyepakati dan menandatangani surat perjanjian damai resmi di atas materai untuk tidak saling menuntut di kemudian hari.
Tanggapan Pihak Kepolisian
Jalannya unjuk rasa sempat diwarnai kekecewaan lantaran jajaran perwira serta pejabat humas Polres Tangerang Selatan enggan menemui massa aksi selama lebih dari satu jam berorasi.
Ketegangan massa akhirnya mereda setelah Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polres Tangerang Selatan, Ipda Dimas, bersedia keluar untuk menemui dan berdialog secara langsung dengan perwakilan demonstran.
Dalam dialog tersebut, Ipda Dimas menyampaikan rasa belasungkawa mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi dan berkomitmen untuk melakukan peninjauan serta kajian ulang terhadap jalannya penanganan perkara lalu lintas tersebut.
Perwakilan massa aksi, Cecep Yuliardi, menegaskan dua tuntutan utama kepada pihak kepolisian. Pertama, pelaksanaan gelar perkara khusus dengan melibatkan tim ahli independen dari Polda Metro Jaya. Kedua, adanya pengawasan ketat dari Seksi Propam Polres Tangerang Selatan terhadap kinerja penyidik kasus ini.
Aliansi massa memberikan tenggat waktu 2×24 jam bagi Polres Tangerang Selatan untuk merespons tuntutan tersebut. Jika diabaikan, mereka mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa lanjutan dengan skala massa yang lebih besar di Mapolda Metro Jaya, serta melaporkan dugaan pelanggaran profesi ini secara resmi ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI.[]










