SEANTERONEWS.com – Semangat Reformasi 1998 untuk membatasi keterlibatan aparat bersenjata dalam ranah birokrasi sipil kini kembali menjadi bahan diskusi hangat di kalangan akademisi. Salah satu fokus utama gerakan reformasi pada masa itu adalah mengakhiri dominasi militer dan kepolisian dalam urusan pemerintahan nondepartemen, yang selama era Orde Baru dilegalkan lewat doktrin Dwifungsi ABRI.
Analis Politik dan Militer dari Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting, memberikan catatan kritis mengenai dinamika ini. Menurutnya, meskipun aturan formal telah menghapus kebijakan dwifungsi tersebut, dinamika dalam beberapa tahun belakangan mengindikasikan adanya kecenderungan peningkatan keterlibatan personel pertahanan dan keamanan dalam birokrasi sipil.
“Secara formal, konsep Dwifungsi memang sudah lama ditiadakan. Namun, jika kita melihat arah perkembangan dalam beberapa tahun terakhir, ada kecenderungan kuat yang menunjukkan meningkatnya penempatan perwira militer maupun kepolisian pada pos-pos jabatan sipil,” ujar Ginting saat memberikan keterangan pada Kamis (4/6/2026).
Ginting memaparkan bahwa fenomena penempatan aparat keamanan di lembaga sipil saat ini tidak dapat disamakan secara mutlak dengan model Dwifungsi ABRI di era Orde Baru. Kendati demikian, secara substantif terdapat kemiripan yang cukup signifikan.
Kemiripan tersebut ditunjukkan oleh meluasnya peran dan pengaruh aparat keamanan ke dalam sektor-sektor publik yang secara fungsional berada di luar domain utama pertahanan negara dan keamanan dalam negeri. Hal ini memicu kekhawatiran mengenai kemunduran tata kelola demokrasi yang telah dibangun sejak era reformasi bergulir.
Krisis Tenaga Profesional Sipil atau Kepentingan Lain?
Banyaknya posisi strategis pemerintahan yang diisi oleh purnawirawan maupun perwira aktif memicu pertanyaan mendasar terkait kapasitas sumber daya manusia di sektor sipil.
Ginting mempertanyakan apakah tata kelola birokrasi nasional saat ini sedang mengalami krisis tenaga profesional sipil yang kompeten, sehingga pemerintah harus terus-menerus mengandalkan latar belakang militer atau kepolisian untuk memimpin pos-pos penting.
“Apabila jawabannya adalah tidak ada kekurangan tenaga ahli dari kalangan sipil, maka kita patut mempertanyakan kembali apa yang mendasari pertimbangan di balik penempatan-penempatan tersebut,” tegasnya.
Persoalan penempatan ini juga membawa konsekuensi yang cukup besar bagi kredibilitas lembaga asal perwira bersangkutan. Ginting mengingatkan adanya risiko asosiasi publik yang kuat antara individu pejabat dengan institusi pertahanan atau keamanan tempat mereka sebelumnya bernaung.
Ketika seorang mantan jenderal militer atau polisi yang menduduki jabatan sipil terjerat masalah hukum atau administrasi, publik kerap kali menyamaratakan kesalahan personal tersebut dengan institusi asalnya.
Dampak negatifnya, citra kelembagaan TNI maupun Polri berisiko terdegradasi di mata masyarakat, terlepas dari fakta bahwa institusi asal mereka secara prosedural tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara hukum yang menjerat oknum tersebut.[]










