NASIONAL

Asprindo Dukung Penundaan PoD Lapangan Tangkulo Aceh

Ketua Asprindo Jose Rizal mendukung keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf menunda PoD Lapangan Tangkulo demi keadilan investasi Blok Andaman bagi rakyat.

SEANTERONEWS.com – Penemuan cadangan gas bumi dalam skala masif di Blok South Andaman oleh perusahaan migas asal Uni Emirat Arab, Mubadala Energy, menjadi momentum krusial bagi masa depan ekonomi Indonesia, khususnya Provinsi Aceh. Agar potensi besar ini tidak menempatkan masyarakat lokal hanya sebagai penonton, langkah strategis mulai disuarakan oleh berbagai elemen usaha.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo), Jose Rizal, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap sikap Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang meminta pemerintah pusat menunda pengesahan dokumen Plan of Development (PoD) Lapangan Tangkulo di Blok South Andaman.

Menurut Jose Rizal, langkah penundaan yang diajukan oleh Pemerintah Aceh tidak boleh disalahartikan sebagai upaya menghalangi investasi asing. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Rabu (3/6/2026).

“Penangguhan ini sama sekali tidak berniat untuk merintangi masuknya modal. Melainkan sebuah jeda konstitusional yang krusial guna menjamin bahwa proyek bernilai jumbo tersebut mendatangkan asas keadilan bagi masyarakat Aceh, selaras dengan amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA),” jelas Jose.

Jose mengingatkan bahwa negosiasi ulang yang matang di awal proyek jauh lebih baik demi menjaga iklim sosial dan politik yang kondusif di masa mendatang.

Tiga Usulan Strategis Asprindo untuk Keadilan Aceh

Guna memastikan eksploitasi Blok Andaman memberikan dampak ekonomi riil secara lokal, Asprindo menyodorkan tiga poin rekomendasi utama kepada para pemangku kebijakan:

  1. Pemanfaatan Kilang Eks-Arun ketimbang Skema Terapung (FPSO):
    Asprindo menolak keras penggunaan kapal produksi terapung (Floating Production Storage and Offloading/FPSO) yang berisiko membuat gas alam Aceh langsung diangkut ke luar tanpa proses pengolahan domestik. Sebaliknya, pengolahan disarankan menggunakan fasilitas penerima darat (Onshore Receiving Facility/ORF) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe. Langkah ini dinilai akan menghidupkan kembali infrastruktur eks-Arun, menyerap ribuan tenaga kerja lokal, dan memicu lahirnya industri turunan.

  2. Realisasi Kepemilikan Saham Partisipasi (Participating Interest – PI) 10 Persen:
    Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh berhak atas porsi PI sebesar 10 persen. Dividen yang dihasilkan dari kepemilikan saham ini didorong untuk dialokasikan ke dalam dana abadi khusus guna mendanai program pendidikan serta peningkatan taraf hidup masyarakat Aceh.

  3. Transparansi Kontrak dan Skema Bagi Hasil:
    Pemerintah Aceh didorong untuk menuntut keterbukaan informasi publik secara menyeluruh terkait draf kontrak. Hal ini mencakup kejelasan porsi bagi hasil (split) untuk negara, besaran pengembalian biaya operasi (cost recovery), serta proyeksi penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) migas tahunan bagi kas daerah.

Lebih lanjut, Jose Rizal meminta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghormati kekhususan otonomi fiskal daerah.

Ia berharap Mubadala Energy tidak hanya memosisikan diri sebagai kontraktor ekstraktif semata, melainkan berkomitmen menjadi mitra investasi jangka panjang bagi pembangunan infrastruktur Aceh secara berkelanjutan.

image_print

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts