SEJARAH

Sejarah Lahirnya Pancasila: Dialektika Ideologi Bangsa

Menelusuri sejarah panjang penetapan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila, mulai dari sidang BPUPKI 1945 hingga pengesahan Keppres Nomor 24 Tahun 2016.

SEANTERONEWS.com – Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati sebuah momen krusial yang menjadi tonggak kokohnya fondasi kebangsaan: Hari Lahir Pancasila. Peringatan ini bukan sekadar rutinitas upacara tahunan, melainkan refleksi mendalam atas kristalisasi pemikiran, perdebatan sengit, dan kompromi luhur para pendiri bangsa demi melahirkan sebuah kompas ideologis pemersatu nusantara.

Secara yuridis, kepastian sejarah ini dikukuhkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Keppres tersebut tidak hanya menetapkan 1 Juni secara resmi sebagai Hari Lahir Pancasila, tetapi juga menjadikannya sebagai hari libur nasional guna memastikan nilai-nilai luhur Pancasila senantiasa diingat dan diamalkan lintas generasi.

Pembentukan BPUPKI dan Awal Mula Sidang Raya

Latar belakang lahirnya Pancasila tidak dapat dipisahkan dari situasi geopolitik Perang Dunia II pada awal tahun 1945. Menyadari posisi militernya yang kian terdesak oleh pasukan Sekutu di Perang Pasifik, Jepang berusaha menarik simpati rakyat Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan.

Sebagai realisasi dari janji tersebut, dibentuklah Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai pada 29 April 1945.

Badan penyelidik ini dipimpin oleh tokoh senior KRT Dr. Radjiman Wedyodiningrat. Tugas utama mereka adalah merumuskan dasar filsafat serta bentuk negara bagi Indonesia merdeka kelak.

BPUPKI kemudian menggelar sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945 di Gedung Chuo Sangi In (kini dikenal sebagai Gedung Pancasila) di Jakarta. Di ruang sidang inilah dialektika pemikiran mengenai dasar negara mulai diuji dan diperdebatkan.

Panggung Adu Gagasan: Yamin, Soepomo, dan Soekarno

Selama empat hari persidangan, suasana dipenuhi oleh pertukaran ide yang progresif. Pada hari pertama sidang, 29 Mei 1945, Mohammad Yamin memaparkan gagasannya yang mencakup lima asas dasar negara. Gagasan tertulis maupun lisan yang disampaikannya menitikberatkan pada aspek peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.

Selanjutnya, pada 31 Mei 1945, giliran Soepomo yang menyampaikan pidato visionernya mengenai teori integristik atau negara persatuan. Soepomo menekankan pentingnya kesatuan antara pemerintah dan rakyat, di mana negara berdiri di atas semua golongan dan aliran keyakinan demi kepentingan bersama.

Puncak Sejarah pada 1 Juni 1945: Pidato Bung Karno

Momen yang dinanti-nantikan akhirnya tiba pada 1 Juni 1945[1]. Di hadapan para anggota sidang, Ir. Soekarno menyampaikan pidato monumental tanpa teks yang kelak dikenal sebagai pidato “Lahirnya Pancasila”. Soekarno menawarkan lima prinsip penuntun (philosofische grondslag) bagi masa depan Indonesia merdeka, yaitu:

  1. Kebangsaan Indonesia

  2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan

  3. Mufakat atau Demokrasi

  4. Kesejahteraan Sosial

  5. Ketuhanan yang Berkebudayaan (yang kemudian diselaraskan menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa)

Awalnya, Soekarno mengajukan nama “Panca Dharma” untuk kelima asas tersebut. Namun, atas saran dari seorang rekan dekatnya yang merupakan ahli bahasa, nama itu diganti menjadi Pancasila, di mana Panca berarti lima dan Sila bermakna asas atau dasar.

Pidato Bung Karno ini disambut dengan aklamasi yang luar biasa dan menandai untuk pertama kalinya istilah Pancasila diperkenalkan secara formal di panggung politik nasional.

Dari Piagam Jakarta hingga Rumusan Final 18 Agustus 1945

Meskipun konsep awal telah disampaikan pada 1 Juni, rumusan tersebut masih memerlukan proses finalisasi konstitusional. BPUPKI kemudian membentuk Panitia Sembilan yang dipimpin langsung oleh Ir. Soekarno untuk menindaklanjuti dan menyelaraskan rumusan dasar negara tersebut. Anggota panitia ini merupakan representasi dari golongan kebangsaan dan golongan Islam.

Kerja keras Panitia Sembilan melahirkan kesepakatan dokumen antara yang dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada 22 Juni 1945. Dokumen ini memuat draf dasar negara, namun sila pertamanya berbunyi: “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

Perjalanan sejarah terus berlanjut hingga detik-detik menjelang proklamasi dan sesudahnya[8]. Pada tanggal 18 Agustus 1945, dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), terjadi perubahan mendasar.

Demi menjaga persatuan nasional serta mengakomodasi aspirasi masyarakat Indonesia bagian timur yang non-Muslim, Mohammad Hatta mempelopori perubahan pada sila pertama. Kalimat tersebut disepakati untuk diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Rumusan final inilah yang kemudian disahkan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai dasar negara yang sah hingga hari ini.

Makna dan Relevansi Peringatan Hari Lahir Pancasila

Penerbitan Keppres Nomor 24 Tahun 2016 oleh Presiden Joko Widodo melengkapi potongan sejarah ketatanegaraan Indonesia. Aturan ini hadir sebagai instrumen hukum yang kuat untuk merekatkan ingatan kolektif bangsa terhadap asal-usul Pancasila.

Peringatan setiap 1 Juni menjadi pengingat berharga bahwa persatuan Indonesia tidak lahir secara instan, melainkan dirajut di atas fondasi toleransi, musyawarah mufakat, serta keadilan sosial.

image_print

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts