BREAKING

SEJARAH

Sejarah Muhammadiyah Memelopori Salat Id di Lapangan Terbuka

Ulas sejarah Muhammadiyah sebagai pelopor salat Idulfitri di lapangan terbuka di Indonesia. Sebuah terobosan pembaruan (Tajdid) yang bermula dari kritik di Yogyakarta pada awal abad ke-20.

SEANTERONEWS.com – Pemandangan ribuan umat Islam memadati alun-alun atau lapangan terbuka pada pagi hari raya Idulfitri dan Iduladha telah menjadi tradisi yang sangat lumrah di Indonesia saat ini. Namun, di balik kenyamanan praktik tersebut, tersimpan sejarah panjang perjuangan pembaruan (Tajdid) yang dilakukan oleh Persyarikatan Muhammadiyah. Jauh sebelum menjadi tradisi nasional, keputusan untuk memindahkan lokasi salat dari dalam masjid ke lapangan merupakan sebuah terobosan teologis dan sosial yang berani pada awal abad ke-20.

Keputusan ini tidak lahir seketika, melainkan melalui proses dialektika pemikiran yang panjang. Akar sejarahnya bermula dari kritik tajam seorang tamu dari India yang berkunjung ke Yogyakarta sekitar tahun 1923. Tokoh tersebut mempertanyakan mengapa Muhammadiyah yang mengusung semangat Tajdid pemurnian ajaran Islam sekaligus pencerahan masih melaksanakan salat Id di dalam Masjid Keraton.

Tamu tersebut mengingatkan bahwa sebagai gerakan pembaru, Muhammadiyah seharusnya mengikuti jejak autentik Nabi Muhammad SAW yang secara konsisten mengutamakan tanah lapang untuk pelaksanaan salat dua hari raya tersebut.

“Muhammadiyah yang telah memposisikan diri sebagai gerakan Tajdid seharusnya melaksanakan Salat Idulfitri dan Iduladha di tanah lapang sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW,” demikian catatan St. Nurhayat dalam bukunya, Muhammadiyah dalam Perspektif Sejarah (2019), mengutip dialog tersebut.

Peran Kiai Ahmad Dahlan dan Kiai Ibrahim

Sebenarnya, semangat untuk menghidupkan sunah ini telah digaungkan oleh pendiri Muhammadiyah, Kiai Haji Ahmad Dahlan, sebelum beliau wafat pada tahun 1923. Namun, pada masa itu, tantangan kultural sangat kuat. Mayoritas umat Islam di Indonesia, khususnya yang bermazhab Syafi’i di Jawa, masih menganggap masjid sebagai tempat paling afdal dan utama untuk menunaikan segala jenis salat berjemaah, termasuk salat hari raya.

Meskipun secara administratif keputusan organisasi sering dikaitkan dengan tahun 1926, fakta sejarah yang lebih mendalam menunjukkan bahwa praktik ini dimulai lebih awal di akar rumput. Sejarawan Muhammadiyah, Ghifari Yuristiadhi Masyhari Makhasi, mengonfirmasi bahwa pelaksanaan perdana salat Id di lapangan oleh warga Muhammadiyah terjadi pada tahun 1924.

“Pertama kali Salat Id di lapangan diselenggarakan Muhammadiyah pada 1924 di Lapangan Gampingan, atau yang sekarang lebih dikenal dengan Lapangan Asri di Wirobrajan, Kota Yogyakarta,” jelas Ghifari.

Pada periode krusial tersebut (1923-1933), Muhammadiyah berada di bawah kepemimpinan Kiai Ibrahim. Di bawah arahan sosok yang dikenal sebagai hafiz Al-Qur’an dan ahli bahasa Arab ini, fokus gerakan Muhammadiyah mulai bergeser secara metodologis. Terjadi penguatan pada persoalan Takhrij Hadis (penelusuran sumber hadis) dan pemurnian urusan ubudiyah, sebagai respons terhadap tantangan ideologi besar yang masuk ke Indonesia pada medio 1920-an. Kepemimpinan Kiai Ibrahim memberikan legitimasi teologis yang kuat bagi keberanian memindahkan lokasi salat Id.

Kebijakan Organisasi dan Ekspansi Nasional

Untuk menjadikan praktik ini masif dan terstruktur di seluruh Indonesia, Muhammadiyah membawa isu tersebut ke ranah kebijakan organisasi. Haedar Nashir dalam Muhammadiyah Gerakan Pembaruan (2010) mencatat, pada tahun 1926, salat Id telah dilaksanakan secara resmi di Alun-alun Utara Keraton Yogyakarta.

Langkah simbolis di pusat kesultanan ini kemudian diperkuat melalui keputusan formal dalam Kongres Muhammadiyah ke-15 di Surabaya pada tahun yang sama (1926). Keputusan kongres ini menginstruksikan kepada seluruh konsul dan cabang Muhammadiyah di tanah air untuk mulai rutin menggelar salat Id di tanah lapang, meninggalkan kebiasaan lama di masjid-masjid, kecuali jika ada kendala cuaca seperti hujan deras.

Dimensi Teologis dan Sosiologis

Ada dua alasan fundamental yang mendasari pilihan Muhammadiyah untuk “kembali ke lapangan”:

Menghidupkan Sunah Nabi (Aspek Otentisitas): Berdasarkan literatur hadis sahih, Rasulullah SAW memang konsisten melaksanakan salat Id di Mushalla (tanah lapang di luar kota Madinah), dan tidak pernah melakukannya di Masjid Nabawi, kecuali saat kondisi hujan. Muhammadiyah ingin mengembalikan otentisitas ibadah tersebut sesuai contoh Nabi.

Solusi Praktis Kebutuhan Umat (Aspek Sosiologis): Seiring berkembang pesatnya jumlah pengikut organisasi ini di perkotaan, masjid-masjid tradisional seringkali tidak mampu menampung ledakan jemaah saat salat Id. Lapangan menjadi solusi praktis sekaligus simbolis untuk mempererat Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dalam skala yang lebih besar dan terbuka.

Selain itu, penggunaan lapangan juga menjadi simbol independensi fikih. Sebelumnya, Muhammadiyah menggunakan Masjid Keraton sebagai bentuk penghormatan kepada Sultan. Namun, karena perbedaan metode penetapan awal bulan Hijriah (Muhammadiyah menggunakan Hisab, sementara Keraton menggunakan metode Aboge/tradisional), pelaksanaan di lapangan memudahkan warga Muhammadiyah untuk beribadah sesuai keyakinan masing-masing tanpa menciptakan gesekan jadwal dengan pihak Keraton.

Transformasi Menjadi Gerakan Sosial

Salat Id di lapangan ala Muhammadiyah memiliki karakteristik khas, di antaranya tidak didahului azan dan iqamah, serta tidak ada salat sunah qabliyah maupun ba’diyyah. Penggunaan pembatas (sutrah) di depan imam menjadi standar untuk menjaga kekhusyukan di ruang terbuka.

Sejarah mencatat, lokasi-lokasi awal seperti Lapangan Asri di Yogyakarta kini telah bertransformasi menjadi pusat pendidikan dan kesehatan yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Ini membuktikan bahwa gerakan salat Id di lapangan bukan sekadar ritual ibadah tahunan, melainkan bagian dari pergerakan sosial yang luas dan berkelanjutan. Hingga hari ini, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang dibentuk secara resmi pada 1927 terus menjadi penjaga bagi warga persyarikatan dalam menjalankan ibadah yang sesuai dengan tuntunan agama sekaligus relevan dengan kebutuhan zaman.

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts