JAKARTA – Penanganan kejahatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dituntut melangkah lebih jauh dari sekadar penjatuhan sanksi denda administratif. Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib menindak tegas pelaku pembakar hutan tanpa kompromi, seraya mewajibkan eksekusi pemulihan lingkungan (restorasi ekosistem) sebagai sanksi pokok guna menghadirkan efek jera nyata.
Ateng memaparkan bahwa pemerintah sesungguhnya memegang wewenang penuh untuk mengambil tindakan preventif berupa penyegelan atau penghentian aktivitas operasional sementara di lokasi yang menjadi sumber kobaran api, bahkan sebelum adanya putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht).
Langkah pembatasan ini dipandang penting guna memutus risiko kebakaran susulan di tengah proses penyelidikan yang tengah berjalan. Kendati demikian, tindakan penyegelan harus diterapkan secara proporsional.
“Pemerintah berhak melakukan penyegelan atau penghentian sementara sebelum adanya putusan pengadilan bersalah atau tidak. Namun, penghentian itu biasanya difokuskan pada titik lokasi yang berkaitan langsung dengan pembukaan lahan atau yang menyebabkan timbulnya karhutla, bukan membekukan seluruh operasional perusahaan secara menyeluruh,” ujar Ateng kepada awak media di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).
Sanksi Finansial Dinilai Tidak Cukup
Politisi Fraksi PKS ini mengingatkan bahwa hukuman ganti rugi materiil berupa denda kas negara tidak akan pernah sebanding dengan kepunahan ekologis akibat amukan api. Pihak korporasi maupun individu yang terbukti bersalah secara hukum mutlak dibebani tanggung jawab merehabilitasi bentang alam yang rusak.
Ateng menyoroti bahwa dampak kerusakan karhutla, khususnya di lahan gambut, meninggalkan kerugian biologis jangka panjang yang sulit diperbaiki secara instan.
“Selain sanksi denda, wajib ada upaya nyata untuk memulihkan lingkungan agar kondisi alam dapat kembali seperti sedia kala, meskipun kebakaran hutan biasanya tidak akan pernah bisa pulih seratus persen,” ungkapnya.
Menurutnya, penanaman kembali pohon atau reboisasi vegetasi hanyalah sebagian kecil dari pemulihan fisik. Hal yang paling krusial dan kerap diabaikan adalah hilangnya plasma nutfah serta rantai keanekaragaman hayati yang musnah terbakar.
“Mungkin dari sisi tutupan tanaman bisa kita hijaukan kembali, tetapi keanekaragaman hayati dan mikroorganisme tanah yang hilang akibat panas api itu sangat sulit untuk dikembalikan,” tegas Ateng.
Regulasi Nasional Sudah Memadai
Menjawab kesiapan instrumen hukum, Ateng menilai bahwa Indonesia sejatinya telah mengantongi payung hukum yang sangat lengkap dalam membentengi kelestarian alam. Kunci utamanya terletak pada integritas dan keberanian eksekusi aparat di lapangan.
Ia mencontohkan keberadaan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah berlaku, serta rancangan kerangka regulasi terkait mitigasi perubahan iklim yang kini terus disempurnakan di parlemen.
“Dari sudut pandang regulasi, saya memandang aturan kita sudah sangat memadai, baik yang tertuang dalam undang-undang lingkungan hidup maupun regulasi terkait perubahan iklim yang sedang disusun. Instrumen itu sudah cukup mengikat bagaimana kita menjaga kelestarian bumi,” tambahnya.
Ateng berharap pemerintah dan penegak hukum tidak ragu menyegel konsesi bermasalah serta mewajibkan para pelaku karhutla mendanai pemulihan lingkungan hingga tuntas, demi memastikan hak generasi masa depan atas udara bersih dan kelestarian ekosistem tetap terlindungi.[]










