NASIONAL

DPR Pertimbangkan RDPU Selesaikan Polemik Revisi UU HAM

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso merespons perdebatan draf revisi UU HAM antara Kementerian HAM dan Komnas HAM serta mempertimbangkan agenda RDPU.

SEANTERONEWS.com – Komisi XIII DPR RI merespons dinamika pembahasan draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang memicu perdebatan antara Kementerian HAM dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Parlemen mengimbau agar pembahasan regulasi ini diarahkan pada penguatan kelembagaan yang bersifat kolaboratif.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, menilai rencana penyesuaian aturan ini sangat logis mengingat Kementerian HAM membutuhkan payung hukum yang lebih kokoh di tingkat undang-undang. Selama ini, dasar hukum pembentukan serta operasional kementerian tersebut baru diakomodasi melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Oleh karena itu, Sugiat mengingatkan bahwa pembahasan draf revisi UU HAM tidak semestinya ditarik ke dalam dikotomi untuk memilih antara memperkuat posisi kementerian atau mempertahankan keberadaan Komnas HAM.

“Arah perubahan regulasi ini menurut pandangan kami semestinya bukan untuk memilih salah satu di antara memperkuat Kementerian HAM atau mempertahankan Komnas HAM. Fokus kita harus diarahkan pada perumusan arsitektur kelembagaan yang saling melengkapi satu sama lain,” papar Sugiat dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (31/5/2026).

Dalam rancangan kelembagaan yang ideal, Sugiat memetakan bahwa kementerian memiliki kapasitas utama di sektor perumusan kebijakan, penyelarasan langkah, serta eksekusi program-program kerja negara. Di sisi lain, Komnas HAM tetap diposisikan secara kuat sebagai lembaga pengawas eksternal yang mandiri guna mengawal akuntabilitas pelaksanaan HAM oleh negara.

Lebih lanjut, politisi tersebut menegaskan bahwa Komisi XIII DPR tidak menginginkan perbedaan pandangan ini berkembang menjadi polemik berkepanjangan di ruang publik. Hal tersebut dikhawatirkan dapat menghambat konsolidasi serta realisasi program-program besar pemajuan HAM di tingkat nasional.

Guna menjembatani perbedaan pendapat dan merumuskan titik temu yang konstruktif, Komisi XIII DPR kini tengah mengkaji peluang untuk mengundang kedua instansi tersebut dalam forum resmi.

“Kami sedang mempertimbangkan opsi untuk memanggil pihak Kementerian HAM serta Komnas HAM dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi XIII DPR. Langkah ini bertujuan agar seluruh poin keberatan maupun masukan dari masing-masing pihak dapat dikaji secara transparan, substantif, dan solutif dalam wadah kelembagaan yang semestinya,” tambah Sugiat.

DPR berkomitmen memastikan bahwa setiap pasal perubahan dalam UU HAM nantinya mampu menghasilkan sistem perlindungan HAM nasional yang lebih tangguh. Kerangka perubahan tersebut harus tetap berpijak pada nilai-nilai reformasi, amanat konstitusi, serta selaras dengan visi pembangunan Asta Cita yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto.[]

image_print

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts