JAKARTA – Ketidakjelasan batas mandat antara Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dinilai berisiko mengganjal agenda redistribusi lahan di Indonesia. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengingatkan bahwa tanpa garis demarkasi fungsi yang jelas, masyarakat rentan menjadi korban birokrasi pertanahan yang berlarut-larut.
Dorongan restrukturisasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tersebut mengemuka dalam forum diskusi bertajuk “Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan” yang digelar ORI secara virtual, Jumat (23/10/2026). Diskusi ini melibatkan Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Roni Septian Maulana, serta Irjen BRAN Hary Sudwijanto.
Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher, menekankan bahwa sinkronisasi antarlembaga merupakan pondasi vital dalam pembenahan tata kelola pertanahan nasional. Menurutnya, ketiadaan batasan wewenang yang tegas membuka celah maladministrasi serta memicu ketidakpastian hukum bagi warga pencari keadilan.
Secara konseptual, Ombudsman mengusulkan agar BRAN memusatkan energinya pada ranah penanganan sengketa agraria yang berakar struktural, sekaligus memvalidasi penetapan subjek dan objek redistribusi. Sementara itu, Kementerian ATR/BPN diposisikan untuk tetap memegang kendali administrasi kadastral, pendaftaran tanah, dan penerbitan hak atas tanah.
Nuzran menggarisbawahi bahwa koordinasi lintas instansi tidak boleh berhenti sebatas seremoni rapat dinas atau korespondensi formal. Harus ada standar operasional yang mengikat, terukur, dan transparan agar masyarakat tidak lagi dipermainkan oleh perbedaan informasi antarkantor pemerintahan.
Melampaui Target Administratif
Pandangan kritis juga disuarakan Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. Ia menyoroti kecenderungan evaluasi reforma agraria yang selama ini lebih banyak terpaku pada indikator kuantitatif, seperti angka pencetakan sertifikat dan luas lahan terbagi.
Meskipun capaian ATR/BPN yang telah mendistribusikan 6,2 juta bidang patut diapresiasi, Robert menegaskan bahwa angka tersebut belum serta-merta mencerminkan tuntasnya konflik di lapangan. Keberhasilan reforma agraria yang hakiki, menurutnya, diukur dari penyusutan jurang ketimpangan kepemilikan lahan, terjaminnya keamanan hak bagi petani, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat di wilayah konflik.
Ganjalan struktural ini diperkuat oleh catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Dalam forum tersebut, Sekjen KPA Roni Septian Maulana memaparkan fakta timpangnya struktur agraria nasional, di mana 61,3 persen petani Indonesia tergolong petani gurem dengan penguasaan lahan di bawah 0,5 hektare. KPA turut mendata adanya eskalasi letusan konflik agraria, dari 207 insiden pada 2021 melonjak menjadi 341 kasus sepanjang 2025.
Harmonisasi Data dan Perlindungan Warga
Tantangan lain yang mendesak untuk diselesaikan adalah kesenjangan data lapangan. Terungkap adanya perbedaan signifikan terkait penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). ATR/BPN tercatat mendata 26 dari total 70 lokasi, sedangkan KPA memiliki basis data tersendiri yang memuat hingga 865 titik LPRA.
Ombudsman mendesak agar disparitas angka ini segera dituntaskan melalui integrasi metodologi, rekonsiliasi data, serta verifikasi fisik di lapangan. Satu basis data yang akurat dinilai krusial sebagai kompas bagi pemerintah dalam menentukan skala prioritas penyelesaian sengketa.
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman berkomitmen memperketat pengawasan prosedur penanganan aduan masyarakat. Setiap laporan sengketa pertanahan ke depan diharapkan memuat batas waktu kerja (timeline) yang pasti serta penunjukan instansi penanggung jawab secara gamblang.
Tak kalah penting, Ombudsman menggarisbawahi perlunya jaminan keamanan bagi komunitas petani dan masyarakat adat di wilayah sengketa. Kolaborasi terpadu bersama aparat penegak hukum menjadi syarat mutlak demi menghentikan ancaman kriminalisasi dan kekerasan fisik, sehingga cita-cita reforma agraria yang berkeadilan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh akar rumput.[]










