NAGAN RAYA – Protes keras terhadap rencana eksploitasi mineral di wilayah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, terus disuarakan secara lantang oleh berbagai elemen sipil. Keputusan pemberian izin aktivitas pertambangan di kawasan tersebut dikritik tajam karena dinilai mengorbankan kelestarian ekologis demi mengakomodasi kepentingan korporasi semata.
Khalilullah, sosok yang ditunjuk sebagai Juru Bicara Rakyat Aceh dalam aksi penolakan kebijakan penyesuaian jaminan kesehatan sebelumnya, menegaskan bahwa Beutong Ateuh Banggalang menyimpan nilai historis serta kultural yang sangat mendalam bagi masyarakat Aceh. Oleh karena itu, wilayah adat tersebut tidak selayaknya dipandang sebatas komoditas ekonomi komersial.
“Beutong Ateuh Banggalang bukanlah lahan kosong tak berpenghuni yang bebas diserahkan untuk memuaskan kepentingan bisnis penanam modal. Kawasan ini merupakan ruang hidup utama, warisan perjuangan para pendahulu, wilayah adat, dan jaminan masa depan bagi generasi mendatang. Membiarkan izin tambang terbit di lokasi ini sama saja dengan membuka pintu bagi potensi bencana lingkungan yang besar di Aceh,” terang Khalilullah kepada awak media pada Minggu (31/5/2026).
Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) yang juga aktif mengawal isu-isu sosial ini memberikan catatan kritis terhadap argumen kesejahteraan yang kerap dikampanyekan oleh pembuat kebijakan. Menurut analisanya, klaim bahwa operasional perusahaan tambang akan mendatangkan kesejahteraan dan membuka lowongan kerja bagi warga lokal merupakan bentuk penyederhanaan masalah guna menutupi keterbatasan pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja mandiri.
“Pernyataan bahwa investasi tambang akan mendatangkan kemakmuran dan lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar adalah retorika lama yang terus diulang. Argumen tersebut kerap digunakan sebagai alat peredam penolakan masyarakat di tengah minimnya ketersediaan ruang kerja yang berkelanjutan,” jelasnya.
Secara tegas, ia mewakili suara masyarakat yang menolak kompromi tersebut jika konsekuensi logisnya adalah kerusakan lingkungan yang bersifat permanen dan tidak dapat dipulihkan.
“Masyarakat menolak dibuai dengan janji ketersediaan lapangan kerja sementara yang menempatkan warga hanya sebagai buruh berupah rendah, sedangkan tanah adat, hutan, sungai, serta jaminan keselamatan hidup generasi masa depan harus digadaikan tanpa batas waktu,” tambah Khalilullah.
Di penghujung pernyataannya, Khalilullah memberikan peringatan reflektif dengan merujuk pada potret kerusakan sosial-ekologis yang tergambar dalam film dokumenter berjudul Pesta Babi. Film tersebut merekam kenyataan pahit mengenai bagaimana ruang hidup masyarakat adat terpinggirkan oleh masuknya proyek-proyek skala besar.
Ia memperingatkan para pembuat kebijakan baik di tingkat pusat maupun daerah agar cermat mengambil keputusan guna menghindari terjadinya tragedi lingkungan serupa di wilayah Aceh.
“Melalui film dokumenter Pesta Babi, kita telah menyaksikan sendiri bagaimana kawasan hutan adat dan ruang hidup masyarakat lokal rusak akibat ekspansi proyek skala besar. Saya mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan fenomena buruk tersebut kembali terjadi di bumi Aceh,” tegasnya.
Oleh karena itu, pemerintah didorong untuk segera meninjau ulang serta mencabut seluruh regulasi perizinan tambang di wilayah Beutong Ateuh Banggalang sebelum kerusakan lingkungan berskala luas telanjur melanda kawasan tersebut.
“Jangan biarkan Beutong Ateuh Banggalang mengalami nasib serupa: wilayah hutannya habis ditebang, masyarakat lokal tersingkir dari tanah airnya, dan kondisi alamnya rusak demi pemenuhan target korporasi besar,” pungkas Khalilullah.[]









