SEANTERONEWS.com – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dalam memperketat keamanan ekosistem telekomunikasi nasional. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), sistem verifikasi identitas pengguna seluler akan mengalami perubahan besar. Mulai 1 Juli 2026, proses registrasi kartu SIM baru diwajibkan menggunakan pemindaian biometrik wajah (face recognition).
Kebijakan ini menandai berakhirnya era pendaftaran kartu prabayar yang hanya mengandalkan input teks Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku penipuan siber dan penyalahgunaan identitas.
Aturan mengenai pemindaian wajah ini tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Dengan diterbitkannya regulasi ini, seluruh operator seluler di Indonesia diwajibkan mengintegrasikan sistem verifikasi biometrik pada setiap proses aktivasi nomor baru tanpa terkecuali.
Masa transisi yang sebelumnya diberikan kepada pihak operator kini telah usai. Setelah tenggat waktu 1 Juli 2026, tidak ada lagi kelonggaran bagi penyedia layanan telekomunikasi untuk mengaktifkan kartu perdana tanpa melalui proses pencocokan wajah secara langsung dengan basis data kependudukan.
Sistem baru ini dirancang untuk mencakup seluruh lapisan pengguna layanan seluler dengan klasifikasi sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI): Wajib melakukan pemindaian wajah yang nantinya dicocokkan langsung dengan NIK masing-masing.
Warga Negara Asing (WNA): Proses verifikasi dilakukan menggunakan dokumen paspor serta izin tinggal yang sah dan masih berlaku.
Pengguna di Bawah Usia 17 Tahun: Mengingat kelompok usia ini belum memiliki KTP elektronik secara mandiri, proses registrasi akan dikaitkan dengan identitas dan data biometrik kepala keluarga guna menjamin akuntabilitas kepemilikan nomor.
Bagi pelanggan lama yang nomor selulernya sudah aktif sebelum aturan ini berlaku, kebijakan ini tidak bersifat wajib. Pengguna lama tetap dapat menikmati layanan telekomunikasi seperti biasa, namun pemerintah tetap membuka kesempatan bagi mereka yang ingin melakukan pembaruan data biometrik secara sukarela demi meningkatkan keamanan akun.
Salah satu perhatian utama masyarakat dalam implementasi teknologi ini adalah aspek perlindungan data pribadi. Menjawab kekhawatiran tersebut, Kemkomdigi memastikan bahwa proses pencocokan data dilakukan dengan melibatkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Dalam skema operasionalnya, operator seluler bertindak sebagai jembatan verifikasi dan dipastikan tidak memiliki hak atau kemampuan untuk menyimpan data biometrik wajah pengguna di peladen (server) internal mereka. Data pemindaian hanya digunakan sebagai alat pembanding sekali pakai untuk memastikan kesesuaian antara fisik pengguna dengan data kependudukan resmi yang tercatat di negara.
Metode pendaftaran kartu SIM konvensional yang hanya berbasis NIK dan KK dinilai rentan terhadap berbagai modus manipulasi. Kebocoran data yang kerap terjadi di masa lalu membuat oknum tidak bertanggung jawab dapat mendaftarkan nomor telepon secara massal menggunakan identitas milik orang lain.
Dengan penerapan teknologi biometrik wajah, setiap nomor telepon seluler akan terikat kuat pada individu yang sesungguhnya. Karena karakteristik fisik manusia bersifat unik dan hampir mustahil untuk digandakan, celah untuk melakukan pendaftaran ilegal dapat diminimalisasi secara signifikan.
Sebagai langkah preventif tambahan, masyarakat diimbau untuk mengecek secara berkala status penggunaan NIK mereka pada platform yang disediakan masing-masing operator. Apabila ditemukan adanya nomor tidak dikenal yang terdaftar menggunakan identitas pribadi, pengguna disarankan untuk segera mengajukan penonaktifan (unreg) guna menghindari risiko hukum di kemudian hari.[]











