BANDA ACEH – Penyelenggaraan tata kelola Pemerintahan Aceh memasuki babak evaluasi penting. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025.
Agenda yang berlangsung di Gedung Utama DPRA pada Rabu (20/5/2026) ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah. Pertemuan strategis tersebut turut dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota legislatif, unsur Forkopimda, para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Evaluasi Mendalam melalui 24 Poin Rekomendasi
Dalam jalannya persidangan, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2025, Ilmiza Saaduddin Djamal, memaparkan hasil telaah legislatif terhadap kinerja eksekutif sepanjang tahun lalu. Berdasarkan hasil kerja Pansus, terdapat 24 poin rekomendasi yang disampaikan kepada Pemerintah Aceh.
Catatan-catatan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari evaluasi capaian kinerja, efektivitas realisasi anggaran, hingga masukan konstruktif terkait pelaksanaan program pembangunan yang telah berjalan. Rekomendasi ini diharapkan menjadi kompas bagi Pemerintah Aceh untuk memperbaiki kelemahan dan meningkatkan performa pelayanan publik pada periode mendatang.
Proses Konstitusional demi Akuntabilitas
Setelah pembacaan poin-poin evaluasi, Sekretaris DPRA, Khudri, membacakan Keputusan DPRA secara resmi mengenai rekomendasi tersebut. Prosesi ini menandai sahnya catatan legislatif sebagai dokumen negara yang harus ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif.
Rapat paripurna ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari mekanisme konstitusional yang diatur dalam undang-undang. Tujuannya adalah memastikan prinsip check and balances berjalan optimal di Serambi Mekkah. Melalui rekomendasi ini, DPRA berharap kualitas tata kelola pemerintahan dan implementasi program strategis dapat semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Kilas Balik LKPJ 2025
Sebagai informasi, penyampaian rekomendasi ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan LKPJ Tahun Anggaran 2025 yang dilakukan Gubernur Aceh pada April lalu. Laporan tersebut membedah secara detail mengenai realisasi kebijakan, capaian program kerja, serta tantangan yang dihadapi Pemerintah Aceh selama setahun penuh pada 2025.
Dengan diterimanya 24 poin rekomendasi ini, Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Muzakir Manaf berkomitmen untuk terus bersinergi dengan legislatif demi mewujudkan pembangunan Aceh yang lebih progresif, transparan, dan akuntabel.









