BREAKING

ACEH

Proyek PL Disorot KPK, DPRA Sebut Tak Langgar Aturan

Merespons temuan KPK soal tingginya angka proyek Penunjukan Langsung (PL) di Aceh, DPRA menegaskan hal tersebut sah secara regulasi meski tender lebih hemat.

BANDA ACEH – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) angkat bicara merespons catatan kritis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal tingginya persentase proyek Penunjukan Langsung (PL) di lingkungan Pemerintah Aceh. Pihak legislatif menegaskan bahwa dominasi metode pengadaan tersebut sama sekali tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, menjelaskan bahwa klarifikasi ini merupakan buntut dari rapat koordinasi pencegahan korupsi yang digelar bersama Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI di Gedung DPRA pada Selasa (19/5/2026) lalu. Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan DPRK dari seluruh wilayah Aceh.

Menurut Ali, dalam forum itu KPK menyoroti proporsi proyek di Aceh yang dinilai tidak lazim jika disandingkan dengan provinsi lain, lantaran skema PL mendominasi secara signifikan.

“Secara garis besar, lembaga antirasuah memberikan gambaran bahwa porsi paket proyek dengan metode PL di Aceh terbilang cukup mencolok dibandingkan daerah lain,” terang Ali, Rabu (20/5/2026).

Efisiensi Anggaran Melalui Tender

Meski memastikan skema PL tidak menabrak aturan, politikus Partai Golkar ini tidak menampik analisis KPK mengenai efisiensi anggaran. Ia membenarkan bahwa metode lelang terbuka atau tender jauh lebih menguntungkan kas daerah dari segi penghematan dana.

Mekanisme tender, lanjut Ali, menciptakan ruang persaingan yang sehat antarpenyedia jasa. Setiap korporasi akan menyusun strategi penawaran paling efisien agar bisa memenangkan proyek.

Ia memaparkan sebuah ilustrasi sederhana. Apabila sebuah proyek memiliki pagu anggaran senilai Rp1 miliar, sistem lelang memungkinkan pihak rekanan menawar di angka Rp900 juta, bahkan bisa ditekan hingga Rp850 juta.

“Selisih harga dari penawaran terendah itulah yang otomatis menjadi penghematan riil bagi daerah. Namun, sekali lagi saya tegaskan, meski PL tidak menghasilkan penghematan kompetitif seperti tender, secara legalitas metode itu tidak menyalahi aturan,” imbuh Ali.

KPK Tetapkan Status ‘Red Flag’

Sebelumnya, fakta mengenai postur pengadaan barang dan jasa di Aceh diungkapkan langsung oleh Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat. Berdasarkan temuan di lapangan untuk tahun anggaran 2026, pengerjaan proyek melalui skema tender sangat minim, yakni berada di bawah angka 1 persen.

Sebaliknya, sistem Penunjukan Langsung justru mengambil porsi mayoritas dengan persentase mencapai 74 persen, yang mana secara kuantitas setara dengan 7.722 paket kegiatan.

Melihat ketimpangan ekstrem ini, KPK menyalakan sinyal peringatan dini atau red flag atas potensi kecurangan. Sebagai tindak lanjut, lembaga penegak hukum tersebut meminta Inspektorat Aceh untuk turun tangan melakukan peninjauan mendalam. Langkah ini krusial guna mengantisipasi adanya praktik kecurangan berupa pemecahan nilai paket proyek (modus splitting) yang sengaja diatur agar terhindar dari kewajiban lelang terbuka.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts