SEANTERONEWS.com – Buntut panjang kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati akhirnya mendapat tindak lanjut tegas dari pemerintah pusat. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, secara resmi menginstruksikan penutupan permanen Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo.
Keputusan krusial ini diambil pasca-rapat tertutup antara Menteri PPPA, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, jajaran Kementerian Agama (Kemenag), dan Forkopimda di Pendopo Kabupaten Pati.
Penutupan ini mencakup pencabutan izin operasional yang telah berjalan sejak 2021 untuk seluruh jenjang pendidikan di yayasan tersebut, meliputi RA, MI, SMP, hingga MA.
“Pihak kementerian akan mencabut izin pondok tersebut supaya tidak terjadi hal yang sama di kemudian hari,” tegas Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, Selasa (5/5/2026).
Nasib Pendidikan Santri Terjamin
Meski operasional yayasan dihentikan, hak pendidikan para santri tetap menjadi prioritas. Kepala Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, memastikan tidak ada siswa yang telantar.
Sebagai langkah transisi, khusus bagi santri kelas VI MI yang sedang bersiap menghadapi ujian akhir, mereka diizinkan tetap belajar di lokasi. Namun, proses belajar mengajar kini berada di bawah pengawasan dan pendampingan ketat dari petugas Kemenag serta tenaga pendidik yang ditunjuk.
Pemkab Buka Layanan Pengaduan Khusus
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menduga masih banyak korban pelecehan yang memilih bungkam akibat trauma atau rasa takut. Guna mengusut tuntas kejahatan seksual ini, pemerintah daerah menggandeng sejumlah aktivis perempuan dan anak.
Founder Astuti Foundation, Padina Mahardika Sari, mendorong para korban maupun keluarganya agar tidak takut membuat laporan melalui posko khusus di Dinas Sosial (Dinsos) Pati atau lembaga pendampingan terkait.
“Kami memastikan dan menjamin kerahasiaan identitas para pelapor akan dijaga sepenuhnya,” ujar Padina.
Polda Jateng Buru Tersangka yang Melarikan Diri
Di tengah langkah pemulihan dan penegakan sanksi administratif, pihak kepolisian dihadapkan pada kendala baru. Ashari, oknum kiai yang kini berstatus tersangka, dilaporkan mangkir dari panggilan penyidik Polresta Pati dan kabur.
Polisi yang mendatangi kediamannya untuk melakukan penjemputan paksa mendapati rumah tersebut dalam kondisi kosong. Merespons pelarian ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah langsung turun gunung. Tim elite Unit Jatanras kini dikerahkan untuk memburu tersangka.
“Berdasarkan hasil pendalaman petugas di lapangan, terduga pelaku terdeteksi telah melarikan diri ke luar wilayah Jawa Tengah,” terang Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Rabu (6/5/2026).
Saat ini, kepolisian terus menyebar jaring intelijen guna mempersempit ruang gerak tersangka dan membawanya ke meja hijau.










