ACEH SELATAN – Keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Selatan menuai kritik tajam. Alih-alih membawa dampak ekonomi yang positif, operasional sejumlah korporasi di wilayah tersebut dinilai telah bertransformasi menjadi alat penjajahan gaya baru yang meminggirkan masyarakat lokal.
Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), T. Sukandi, secara tegas menyebut bahwa para pemegang HGU saat ini tak ubahnya parasit. Ribuan hektare tanah diserahkan kepada perusahaan, namun kontribusinya terhadap kesejahteraan masyarakat berada di angka nol besar.
“Mereka (perusahaan) ini diduga hanya menumpang hidup di Aceh Selatan. Numpang tanah, numpang jalan, numpang air, tapi sama sekali tidak mau peduli untuk menghidupi masyarakat setempat,” ujar Sukandi dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Janji Plasma 20 Persen yang Fiktif
Fakta di lapangan, lanjut Sukandi, berbicara lebih keras daripada janji manis perusahaan. Mayoritas perusahaan sawit pemegang HGU yang beroperasi di kawasan Trumon, Bakongan, hingga Kluet dinilai telah ingkar janji.
Kewajiban membangun kebun kemitraan atau plasma sebesar 20 persen untuk masyarakat—sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang—diduga kuat hanya menjadi pelengkap syarat administrasi dan proposal.
“Realisasinya di lapangan, kebun masyarakat justru dibabat, warga disingkirkan. Janji kemitraan itu hanya bualan dan pepesan kosong. Dua puluh tahun berlalu, tanah masyarakat diambil atas nama HGU, tapi rakyat tetap miskin. Mereka yang dari luar daerah kaya raya, sementara rakyat kita cuma dapat debu, jalan hancur, dan air sungai yang keruh,” bebernya.
Borok Sistemik: Lahan Tumpang Tindih hingga PAD Sekarat
Lebih jauh, For-PAS menyoroti sejumlah masalah sistemik yang mengakar dalam tata kelola HGU di Aceh Selatan. Sukandi memaparkan adanya dugaan perampasan lahan yang tumpang tindih dengan kebun rakyat maupun tanah ulayat, yang seringkali diiringi dengan proses ganti rugi yang tidak jelas.
Dari sisi ekonomi daerah, Aceh Selatan juga dinilai sangat dirugikan. Hasil panen seperti Crude Palm Oil (CPO) dan Tandan Buah Segar (TBS) terus diangkut ke luar daerah. Imbasnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk tidak sebanding dengan kerusakan ekologi dan infrastruktur yang harus ditanggung pemerintah daerah.
Diskriminasi Pekerja dan CSR ‘Cat Gapura’
Selain masalah agraria, For-PAS juga menyoroti ketimpangan di sektor ketenagakerjaan. Rekrutmen tenaga kerja oleh perusahaan sawit diduga kuat tebang pilih. Warga lokal mayoritas hanya dipekerjakan sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) tanpa jaminan sosial yang memadai, sementara posisi strategis selalu diisi oleh tenaga kerja dari luar Aceh Selatan.
Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) pun tak luput dari sorotan. Menurut Sukandi, implementasi CSR sangat jauh dari kata pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan.
“CSR itu bentuknya terkesan seperti sedekah ala kadarnya, sekadar bantuan mengecat gapura. Tidak ada program pemberdayaan,” kritik Sukandi.
Ia menyayangkan sikap egois korporasi yang bebas menikmati infrastruktur negara, namun kerap menghindar saat dituntut tanggung jawab sosialnya.
“Ini namanya benalu. Jalan yang dibangun pakai APBK mereka lewati setiap hari dengan truk muatan 20 ton sampai jembatan hancur. Tapi giliran diminta kontribusi untuk daerah, alasannya klasik: perusahaan sedang merugi,” tutup Koordinator For-PAS tersebut dengan nada kecewa.










