TAPAKTUAN – Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Selatan resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti terkait kasus dugaan pelanggaran Qanun Khamar ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Senin (04/05/2026). Pelimpahan Tahap II ini menandai babak baru dalam proses hukum penegakan Syariat Islam di wilayah tersebut.
Proses penyerahan dilakukan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam (PPD dan SI) Satpol PP-WH Aceh Selatan, Rudi Subrita, S.Ag, bersama penyidik Sufil Quhtni, SH.
Kedua tersangka yang diserahkan adalah RI, warga Batu Itam, dan SA, warga Lhok Bengkuang Timur. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas membawa, mengangkut, atau menghadiahkan minuman keras (khamar).
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 16 ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan regulasi tersebut, tersangka terancam hukuman serius sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
“Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman uqubat cambuk maksimal 60 kali, atau pidana penjara paling lama 60 bulan, sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rudi Subrita.
Kasus ini berawal dari operasi penegakan Syariat Islam yang digelar petugas di kawasan Terminal Tapaktuan pada 4 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, Satpol PP-WH melakukan penggeledahan di lokasi yang diduga kuat menjadi tempat peredaran minuman keras jenis tuak.
Hasil penggerebekan tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti serta menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas terlarang tersebut. Selain RI dan SA, penyidik mengungkapkan bahwa terdapat satu tersangka utama lainnya berinisial T. Tersangka T dijadwalkan akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada pekan depan untuk proses hukum lanjutan.
Pelimpahan perkara ini merupakan wujud nyata komitmen aparat penegak qanun di Aceh Selatan dalam memberantas peredaran minuman keras yang bertentangan dengan nilai-nilai Syariat Islam. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.










