BANDA ACEH – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) secara resmi meminta Kapolri untuk membentuk Korps Tindak Pidana Pemberantasan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba). Langkah ini dinilai mendesak mengingat kedudukan narkoba sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memiliki dampak destruktif serius bagi bangsa.
Ketua JARI, Safaruddin, menegaskan bahwa penanganan narkotika harus mendapatkan perhatian khusus sebagaimana Polri menangani tindak pidana korupsi melalui pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam keterangannya pada Senin, 4 Mei 2026, Safaruddin menjelaskan bahwa narkoba merupakan kejahatan terorganisir dan lintas negara. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah satuan tugas berbentuk korps yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri agar penanganannya lebih maksimal.
“Tugas pemberantasan narkotika tidak bisa lagi dipandang biasa-biasa saja. Penanganannya perlu sebuah tim dalam satuan Korps yang bertanggung jawab langsung pada Kapolri,” ujar Safaruddin.
JARI menyoroti bahwa narkoba dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa karena beberapa alasan fundamental:
Daya Rusak Tinggi: Menimbulkan kerusakan permanen pada otak, kesehatan fisik, dan mental penggunanya.
Ancaman Generasi: Kejahatan ini merusak sendi-sendi bangsa, menurunkan moral, dan mengancam masa depan generasi muda.
Sifat Terorganisir: Penyalahgunaan narkoba dikendalikan oleh sindikat yang sangat terorganisir.
Risiko Permanen: Daya rusaknya dianggap lebih serius dibandingkan terorisme dan korupsi karena tidak ada jaminan kesembuhan bagi para korbannya.
Safaruddin menambahkan bahwa jika tindak pidana korupsi yang ditangani bersama KPK dan Kejaksaan saja masih tetap tinggi, maka tantangan narkotika jauh lebih berat. Saat ini, Polri hanya dibantu oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
JARI berpendapat bahwa pemberantasan narkoba harus dijadikan tugas utama pelaksana pokok Polri. Dengan pembentukan korps khusus ini, diharapkan fungsi kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika dapat berjalan lebih masif dan sistematis demi melindungi kedaulatan bangsa dari ancaman sindikat narkoba.[]










