BREAKING

NASIONAL

Marwan Jafar Desak Polisi Tangkap Pengasuh Ponpes Ndholo Pati Terkait Kejahatan Seksual

Anggota DPR RI Marwan Jafar mengecam keras dugaan kekerasan seksual di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati. Ia mendesak penangkapan pelaku dan pencabutan izin pesantren

SEANTERONEWS.com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Anggota DPR RI, Marwan Jafar, mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dengan menangkap pelaku dan memberikan hukuman maksimal sesuai aturan yang berlaku.

Marwan menegaskan bahwa tindakan asusila yang diduga menimpa puluhan santriwati ini telah mencoreng marwah institusi pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis moral dan agama.

Dalam keterangannya di Pati, Senin (4/5/2026), Marwan menyatakan keprihatinan mendalam atas perilaku oknum pengasuh yang seharusnya menjadi teladan bagi para santrinya. Ia menilai perbuatan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat dan nilai-nilai kemanusiaan.

“Kejahatan ini tidak bisa ditoleransi. Pelaku harus segera ditangkap dan dijatuhi sanksi tegas tanpa ampun,” ujar Marwan. Ia juga meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan tanpa ada hal yang ditutup-tutupi.

Mengingat jumlah korban yang mencapai puluhan, Marwan menekankan bahwa fokus utama saat ini juga harus diarahkan pada perlindungan dan pemulihan para santriwati. Trauma psikologis akibat kekerasan seksual memiliki dampak jangka panjang yang serius bagi masa depan para korban.

Beberapa poin penting terkait penanganan korban meliputi:

Pendampingan Menyeluruh: Korban wajib mendapatkan dukungan psikologis, medis, hingga bantuan hukum.

Pemulihan Trauma: Langkah ini krusial agar korban dapat kembali melanjutkan pendidikan dan kehidupan sosial tanpa dibayangi rasa takut.

Sebagai langkah administratif yang tegas, Marwan Jafar meminta Kementerian Agama melalui Direktorat Pesantren untuk segera mengevaluasi keberadaan Ponpes Ndholo Kusumo. Ia mengusulkan agar izin operasional pesantren tersebut dicabut mengingat skala kejahatan yang terjadi.

Menurutnya, eksistensi pesantren sebagai pilar pembentukan karakter bangsa harus tetap dijaga dengan cara membersihkan institusi tersebut dari oknum-oknum yang melanggar hukum. Marwan pun menegaskan bahwa pelaku harus dijerat dengan hukuman berat sesuai dengan ketentuan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).[]

image_pdfimage_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts