Oleh : [Redaksi]
SEANTERONEWS.com – Vonis maksimal yang dijatuhkan kepada predator seksual anak, Herry Wirawan, pada tahun 2022 awalnya diharapkan menjadi tonggak pembawa efek jera bagi lingkungan pendidikan agama. Sayangnya, ekspektasi tersebut memudar seiring terungkapnya dugaan skandal serupa di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo yang berlokasi di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sang pengasuh pesantren, Ashari (58), kini terseret dugaan tindak asusila dengan jumlah korban yang diperkirakan mencapai 50 orang.
Melonjaknya jumlah penyintas dalam kasus-kasus ini mengindikasikan bahwa kejahatan tersebut bukanlah insiden sporadis, melainkan sebuah fenomena gunung es yang berlindung di balik relasi kuasa dan budaya institusi yang elusif.
Manipulasi Doktrin dan Legitimasi Spiritual
Dalam lingkungan hierarkis pesantren, figur pengasuh kerap diposisikan sebagai otoritas moral spiritual tertinggi yang membuat santri rentan kehilangan daya kritis. Pelaku sering memelintir ajaran kepatuhan, seperti prinsip sami’na wa atho’na (kami dengar dan kami taat), untuk menundukkan korban dan menjadikannya alat pembungkam. Penolakan terhadap perintah pengasuh dimanipulasi seolah-olah merupakan bentuk pembangkangan yang akan mengancam keberkahan hidup para santri.
Lebih ekstrem lagi, kuasa hukum korban, Ali Yusron, membeberkan bahwa Ashari menggunakan klaim sebagai keturunan nabi untuk membangun legitimasi spiritual atas tindakannya. Melalui doktrin menyimpang tersebut, korban dicekoki pemahaman bahwa segala hal, termasuk tubuh santriwati maupun istri orang lain, adalah halal bagi keturunan nabi. Manipulasi ini merupakan bentuk eksploitasi menyeluruh yang bertujuan menghancurkan pertahanan moral korban.
Dampak Psikologis: Dari Grooming hingga Trauma Bonding
Pakar Psikologi Klinis dari FK-KMK UGM, Indria Laksmi Gamayanti, dalam keterangannya kepada Suara.com pada Kamis (7/5/2026), menjelaskan bahwa manipulasi dalam relasi kuasa dapat memicu distorsi kognitif pada penyintas. Sesuatu yang sejatinya salah perlahan dianggap normal karena terus-menerus diulang dan diindoktrinasi dalam ruang yang tertutup.
Modus kejahatan semacam ini lazimnya diawali dengan taktik grooming. Pelaku terlebih dahulu menumbuhkan rasa percaya dan memberi perhatian semu seolah-olah korban “dipilih” untuk tujuan spiritual tertentu. Sama seperti kasus Wildan Mashuri dan Moch Subchi Azal Tsani (Mas Bechi), asusila ini sering dibungkus narasi transfer karomah atau pembersihan jiwa.
Kondisi ini diperparah dengan ancaman kontrol koersif yang menanamkan ketakutan akan dosa atau kualat jika berani membantah. Akibatnya, muncul fenomena trauma bonding, di mana korban merasa bergantung pada pelaku yang menyakiti mereka karena terjebak siklus intimidasi dan manipulasi. Hal ini menciptakan trauma mendalam, rasa tidak berdaya, dan kehancuran kendali atas diri sendiri.
Hambatan Keadilan dan Lemahnya Pengawasan
Membongkar kejahatan di lembaga yang menjunjung loyalitas buta sangatlah pelik. Dosen Sosiologi Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Zuly Qodir, menyoroti lemahnya kontrol internal pada pesantren yang dikelola secara individual atau kekeluargaan (dinasti pesantren) karena minimnya pengawasan dari pihak luar. Budaya patronase yang kuat kerap membuat kesaksian penyintas dianggap sebagai serangan atau fitnah terhadap agama itu sendiri.
Hal ini tecermin dari berlarutnya proses hukum kasus Ashari, yang mana laporan awalnya telah masuk semenjak 2024. Meskipun Ashari telah berstatus tersangka sejak 28 April 2026, tekanan sosial membuat tujuh dari delapan pelapor awal menarik laporannya setelah pihak yayasan memberi mereka kedudukan sebagai guru. Korban yang melawan sering kali menghadapi victim blaming karena dituduh membawa aib bagi pesantren dan keluarga, yang menyebabkan kini hanya satu korban tersisa yang konsisten mengawal kasus. Di sisi lain, Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi menjamin kerahasiaan identitas bagi saksi atau korban tambahan yang ingin melapor.
Untuk mencegah agar institusi keagamaan tidak menjadi benteng bagi predator, sistem pengawasan yang komprehensif sangat mendesak. Zuly Qodir menyarankan agar Kementerian Agama menggandeng ormas besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) maupun Muhammadiyah dalam melakukan pendataan dan kontrol lapangan secara independen agar pesantren tidak beroperasi secara liar. Selain itu, Laksmi mendesak pembentukan Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan kekerasan seksual dan satgas perlindungan santri yang independen.
Merespons rentetan krisis ini, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa Kemenag sedang menyiapkan tata tertib dan regulasi baru guna mencegah berulangnya penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan pesantren. Jika sistem tidak segera diperbaiki, kasus di Pati diyakini hanya akan menjadi satu dari sekian banyak ledakan fenomena kejahatan tersembunyi yang sewaktu-waktu bisa kembali menghancurkan masa depan generasi muda.









