BREAKING

ACEH

Tabir Korupsi BRA Terbongkar: MA Tolak Kasasi Suhendri Terkait Proyek Fiktif Rp15,3 Miliar

Mahkamah Agung menolak kasasi eks Ketua BRA, Suhendri, dalam kasus korupsi bibit ikan kakap fiktif senilai Rp15,3 miliar. Simak rincian fakta hukumnya.

BANDA ACEH – Upaya hukum terakhir yang diajukan oleh bekas Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, dan tangan kanannya, Zulfikar, resmi kandas di tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 9199 K/Pid.Sus/2025 mempertegas keterlibatan keduanya dalam skandal korupsi pengadaan bibit ikan kakap dan pakan rucah tahun anggaran 2023.

Putusan ini menjadi dasar eksekusi para terpidana ke Lapas Kajhu pada awal Februari 2026. Berdasarkan salinan putusan yang diungkap pada Minggu, 3 Mei 2026, terkuak rincian manipulasi anggaran yang merugikan keuangan negara hingga Rp15,3 miliar.

Deretan Fakta Hukum dalam Putusan MA

Majelis Hakim MA yang diketuai oleh Dr. Dwiarso Budi Santiarto membeberkan beberapa poin krusial yang membuktikan adanya praktik “proyek serba fiktif” di tubuh BRA:

Kelompok Penerima Fiktif: Sembilan kelompok masyarakat di Aceh Timur yang dijadwalkan menerima bantuan ternyata tidak terdaftar di Kemenkumham.

Manipulasi Kontrak: Terpidana Zulfikar terbukti memalsukan tanda tangan direktur perusahaan penyedia dalam kontrak pemesanan.

Pengaturan E-Katalog: Mekanisme e-purchasing dikendalikan oleh satu orang untuk memenangkan lima perusahaan tertentu.

Laporan Palsu 100%: Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melaporkan pekerjaan selesai pada Desember 2023, padahal bibit ikan dan pakan tidak pernah diserahkan kepada masyarakat.

Dokumentasi Formalitas: Untuk mengelabui administrasi, dilakukan foto penyerahan barang di satu lokasi tambak hanya sebagai formalitas setelah dana cair sepenuhnya.

Aliran Dana dan Kerugian Negara

Berdasarkan audit Inspektorat Aceh, total kerugian negara mencapai Rp15.397.552.258. Hakim mengonfirmasi aliran dana tersebut dinikmati oleh tiga aktor utama:

Suhendri: Menikmati dana sebesar Rp10,3 miliar.

Zamzami: Menerima bagian sebesar Rp3,4 miliar.

Zulfikar: Menguasai dana senilai Rp1,49 miliar.

Pertimbangan Berat Hakim MA

Dalam menolak permohonan agar dilepaskan dari tuntutan, MA menggunakan PERMA Nomor 1 Tahun 2020 sebagai dasar keadilan. Hakim menilai kejahatan ini masuk dalam kategori “sedang ke tinggi” karena dampak sosialnya dirasakan secara luas di skala provinsi Aceh.

Selain itu, Suhendri dinilai memperoleh keuntungan pribadi yang sangat tinggi tanpa ada upaya pengembalian kerugian negara selama proses hukum berlangsung. Dengan demikian, MA mengukuhkan vonis 9 tahun penjara untuk Suhendri dan 8 tahun penjara untuk Zulfikar, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Putusan kasasi ini menjadi pengingat keras bahwa program yang seharusnya menyejahterakan masyarakat korban konflik tidak boleh dijadikan ajang bancakan oleh pemangku kebijakan.[]

image_pdfimage_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts