BREAKING

HUKUM

Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Etomidate Senilai Rp525 Juta

Ditresnarkoba Polda Sumsel sita 75 pcs etomidate senilai setengah miliar di Banyuasin. Dua tersangka ditangkap melalui operasi penyamaran (undercover buy).

PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi terbaru di wilayah Banyuasin pada Sabtu, 25 April 2026, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate senilai lebih dari setengah miliar rupiah.

Dua tersangka berinisial FK (21) dan DD (43) berhasil diringkus dalam operasi Undercover Buy atau penyamaran di Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan total 75 unit narkotika jenis etomidate. Barang bukti tersebut terdiri dari:

Merek Pablo: Sebanyak 65 unit.

Merek Yakuza: Sebanyak 10 unit.

Nilai Ekonomis: Total barang bukti ditaksir mencapai Rp525 juta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Sungai Rebo. Menanggapi laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan mendalam dan menyusun strategi pemesanan terselubung untuk menjebak pelaku.

Penangkapan dilakukan tepat saat kedua tersangka menyerahkan barang kepada petugas yang menyamar. Menurut Kombes Pol Yulian, metode penyamaran ini terbukti sangat efektif untuk memutus jaringan distribusi dan memberikan bukti hukum yang kuat.

“Penangkapan dilakukan tepat saat transaksi berlangsung sehingga tidak ada ruang bagi tersangka untuk menyangkal,” tegas Yulian, Minggu (3/5/2026).

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Ia memastikan bahwa setiap informasi yang diberikan warga akan ditindaklanjuti secara profesional oleh kepolisian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus menghadapi proses hukum yang berat. Polisi menjerat FK dan DD dengan pasal berlapis, di antaranya:

Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi jaringan pengedar narkoba bahwa Polda Sumsel terus melakukan pengawasan ketat terhadap segala bentuk peredaran narkotika jenis baru di wilayah Sumatera Selatan.[]

image_pdfimage_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts