HUKUM

Heni Sagara Hadiri Sidang PN Bandung: Perjuangkan Keadilan atas Fitnah Bisnis Skincare

Pengusaha skincare Heni Sagara hadir sebagai saksi korban di PN Bandung terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah produk merkuri. Simak jalannya sidang.

BANDUNG – Pengusaha kosmetik asal Sumedang, Heni Purnamasari atau yang akrab disapa Heni Sagara, menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebagai saksi korban pada Rabu, 29 April 2026. Persidangan ini terkait dengan perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan terdakwa Gusnafily HI Muhamad Nur.

Kasus yang terdaftar dengan nomor perkara 262/Pid.Sus/2026/PN.Bdg ini berfokus pada pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang merugikan Heni secara pribadi maupun korporasi.

Dalam keterangannya, Heni mengungkapkan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai respon atas maraknya narasi negatif yang menyerang bisnisnya secara masif dan terstruktur. Beberapa tudingan yang beredar mencakup isu penggunaan bahan berbahaya merkuri hingga kabar bohong mengenai penutupan pabrik miliknya.

Heni menegaskan kapasitasnya sebagai apoteker profesional yang menjalankan usaha farmasi sesuai prosedur. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini, produk-produknya tetap bertahan di pasar dan tidak pernah menerima keluhan terkait keamanan dari konsumen.

“Ini dilakukan secara terstruktur dan masif. Kerugian materi pasti ada, namun ini juga berdampak pada kondisi psikologis dan keberlangsungan usaha,” ujar Heni kepada awak media.

Iwa Wahyudin, suami Heni sekaligus pelapor dalam sejumlah kasus serupa di Polda Jawa Barat, menyatakan bahwa serangan fitnah ini telah berlangsung selama hampir dua tahun. Ia menekankan bahwa upaya hukum ini adalah bentuk perlindungan terhadap harga diri keluarga dan reputasi perusahaan.

“Ini momen untuk membuktikan bahwa isu yang berkembang hanyalah fitnah. Harga diri istri, keluarga, dan perusahaan di atas segalanya,” tegas Iwa.

Kuasa hukum korban, Yunus Adhi Prabowo, mengingatkan publik mengenai konsekuensi hukum bagi penyebar informasi hoaks. Ia merujuk pada Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE yang mengatur sanksi berat, yakni ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Yunus juga memastikan bahwa kliennya adalah pemilik pabrik dan lini produk yang sah secara hukum. Hingga saat ini, tidak ada putusan pidana manapun yang menyatakan Heni Sagara bersalah, termasuk terkait tudingan miring soal penggunaan zat berbahaya dalam kosmetiknya.

Pihak kuasa hukum berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mengejar dalang di balik penyebaran narasi fitnah yang diduga melibatkan jaringan buzzer.[]

image_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts