BREAKING

ACEH

Langkah Tegas! RI Akan Anggap Korupsi sebagai Pelanggaran HAM

Pemerintah Indonesia berencana menetapkan korupsi sebagai pelanggaran HAM karena dampaknya merampas hak dasar masyarakat dan pelayanan publik.

JAKARTA – Pemerintah Indonesia berencana menetapkan tindak pidana korupsi sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus menegaskan dampak serius korupsi terhadap hak-hak dasar masyarakat.

Rencana tersebut disampaikan oleh pejabat pemerintah yang menegaskan bahwa praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga secara langsung melanggar hak masyarakat atas pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan pelayanan publik yang layak.

“Korupsi berdampak sistemik dan luas. Ia menghambat pemenuhan hak dasar warga negara, sehingga patut dipandang sebagai pelanggaran HAM,” ujarnya.

Dengan penetapan ini, penanganan kasus korupsi diharapkan tidak lagi semata-mata dilihat sebagai kejahatan ekonomi, melainkan juga sebagai kejahatan kemanusiaan. Pendekatan tersebut membuka ruang penguatan sanksi, pemulihan hak korban, serta peningkatan kerja sama internasional.

Sejumlah pakar hukum dan aktivis HAM menilai langkah ini sejalan dengan praktik di berbagai negara dan rekomendasi lembaga internasional. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya kejelasan regulasi agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum.

Pemerintah menyebutkan, wacana ini akan dibahas lebih lanjut melalui kajian hukum dan pembahasan lintas kementerian, termasuk kemungkinan penyesuaian undang-undang terkait pemberantasan korupsi dan HAM.[]

image_pdfimage_print
author avatar
vintech author

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts