SEANTERONEWS.com — Mahfud MD memberi respons terkait polemik yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono, yang sebagian warganet menilai materi komedinya mengandung dugaan penghinaan terhadap pejabat negara. Mahfud menegaskan bahwa dalam konteks KUHP baru, Pandji tidak bisa dipidana dan ia siap membela bila ada upaya hukum terhadap komika tersebut.
Isu ini mencuat setelah materi stand up comedy Pandji dalam acara bertajuk Mens Rea menjadi viral karena menyentil sejumlah tokoh termasuk Presiden, Wakil Presiden, hingga institusi negara, dalam durasi yang cukup panjang.
Beberapa warganet bahkan sempat menyebut pernyataan itu dapat dijerat pasal penghinaan dalam KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Namun Mahfud menilai klaim itu tidak tepat.
Menurut Mahfud, pernyataan Pandji tersebut terjadi sebelum KUHP baru berlaku, yakni pada bulan Desember 2025. Oleh karena itu, aturan baru tersebut tidak bisa diberlakukan surut atas ucapan yang sudah keluar sebelumnya.
“Kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum. Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 (Januari), dia mengatakan bulan Desember,” jelas Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya.
Lebih lanjut, Mahfud menambahkan, “Tidak akan dihukum Mas Panji, tenang, nanti saya yang bela.” Pernyataan itu dinilai sebagai bentuk keyakinannya bahwa hukum tidak bisa diterapkan secara retroaktif.
Mantan Menko Polhukam ini juga menyatakan bahwa jika ada pasal dalam KUHP baru yang berpotensi multitafsir dan mengancam kebebasan berekspresi, maka sebaiknya diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Judicial review ini, menurutnya, penting untuk memastikan bahwa norma hukum tidak mengekang kebebasan berbicara secara tidak perlu dan tidak adil.
Respon Mahfud itu menjadi bahan diskusi di media sosial, terutama di kalangan yang menilai kebebasan berekspresi penting dilindungi dalam kehidupan demokrasi. Konteks – Baca Teks Sesuai Konteks
Namun sebagian pihak lain mengingatkan bahwa ruang publik tetap memiliki batas etika dan tanggung jawab hukum, meskipun aturan pidana tidak berlaku surut. suara.com
Kasus ini pun menjadi refleksi penting mengenai batas kebebasan berekspresi di tengah perubahan aturan pidana, terutama setelah berlakunya KUHP baru sejak awal 2026. []










