BREAKING

ACEH

Mobil Korban Banjir Dijarah di Aceh Tamiang, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

SEANTERONEWS.com – Dugaan penjarahan dan pencurian terhadap mobil milik korban banjir bandang mulai mencuat di Kabupaten Aceh Tamiang setelah bencana banjir besar melanda wilayah tersebut. Informasi ini ramai diperbincangkan di media sosial dan berkembang di tengah masyarakat dalam beberapa hari terakhir.

Sejumlah laporan menyebutkan bahwa kendaraan milik warga yang rusak dan tertinggal di lokasi bekas banjir diduga diambil serta dipindahkan tanpa sepengetahuan dan izin pemiliknya. Bahkan, muncul kekhawatiran bahwa kendaraan-kendaraan tersebut sengaja diangkut ke luar daerah untuk kepentingan tertentu.

Menanggapi isu tersebut, Pemerintah Aceh menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berbagai informasi terkait dugaan penjarahan kendaraan korban banjir.

“Kami mengimbau para pemilik kendaraan yang terdampak banjir dan unitnya masih berada di lokasi agar segera mengamankan kendaraannya. Setidaknya, pemilik dapat memberitahukan keberadaan kendaraan tersebut kepada masyarakat sekitar atau aparatur setempat sebagai langkah antisipasi,” ujarnya, Sabtu (20/12).

Pemerintah Aceh juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk memperketat pengawasan dan pemeriksaan terhadap setiap angkutan yang membawa kendaraan bekas terdampak banjir, guna memastikan keabsahan kepemilikan kendaraan tersebut.

“Terutama kendaraan yang akan dibawa keluar wilayah Aceh, perlu dilakukan pemeriksaan secara ketat agar tidak terjadi tindak pidana penjarahan yang semakin merugikan korban bencana,” tegasnya.

Selain peran aparat, masyarakat juga diminta aktif memantau aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi pascabanjir. Jika menemukan indikasi penjarahan atau pengangkutan kendaraan tanpa kejelasan kepemilikan, warga diimbau segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa kondisi pascabencana seharusnya dihadapi dengan semangat solidaritas dan empati, bukan dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

“Setiap tindakan penjarahan, khususnya terhadap harta benda milik korban bencana, akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sumber: Infoaceh.net
image_pdfimage_print
author avatar
vintech author

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts