SEANTERONEWS.com – Harga emas batangan di Indonesia pada Jumat, 24 Oktober 2025, tercatat stabil di kisaran Rp 2,4 juta per gram untuk merek UBS dan Galeri 24. Namun, kabar kurang menggembirakan datang dari pasar emas nasional, karena stok emas Antam dikabarkan habis dan belum tersedia kembali di pasaran.
Untuk merek UBS, harga 1 gram dipatok di Rp 2.423.000, 0,5 gram di Rp 1.310.000, dan 100 gram mencapai Rp 235.291.000. Sementara itu, untuk merek Galeri 24, pecahan 1 gram dijual Rp 2.413.000, dan ukuran 100 gram mencapai Rp 234.460.000. Kondisi ini menunjukkan pasar emas masih berada dalam situasi stabil meskipun ada perbedaan kecil antar merek.
Tidak tersedianya stok emas Antam menjadi perhatian para investor dan kolektor logam mulia. Sebelumnya, harga emas Antam sempat menyentuh Rp 2.554.000 per gram, namun saat ini belum ada pembaruan harga resmi karena stok di beberapa gerai dilaporkan kosong. Kondisi ini diperkirakan terjadi akibat tingginya permintaan menjelang akhir tahun, di mana masyarakat banyak beralih ke investasi aman seperti emas.
Fenomena ini juga menunjukkan bahwa emas tetap menjadi aset pelindung nilai paling diminati di tengah ketidakpastian ekonomi global. Stabilnya harga meskipun stok menipis menandakan adanya keseimbangan antara minat beli dan pasokan di pasar, sekaligus menjadi sinyal bahwa investor memilih bertahan menunggu perkembangan pasar dunia.
Selain itu, pengamat ekonomi menilai situasi ini bisa menjadi momentum bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk memperkuat pasokan emas domestik. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap investasi logam mulia, penting untuk memastikan distribusi dan ketersediaan stok tetap terjaga agar harga tidak melonjak tajam di kemudian hari.
Bagi masyarakat, kondisi stabil ini menjadi kesempatan untuk menambah aset investasi tanpa khawatir terhadap lonjakan harga dalam waktu dekat. Namun, mereka juga disarankan untuk memperhatikan reputasi toko dan sertifikat keaslian emas yang dibeli, mengingat tingginya permintaan dapat membuka peluang bagi praktik penipuan atau pemalsuan produk.










