SEANTERONEWS.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa total deposit judi online melalui dompet digital (e-wallet) di Indonesia telah mencapai Rp1,6 triliun selama Semester I 2025. Angka ini tercatat dari sekitar 12,6 juta transaksi, menunjukkan tingginya intensitas perputaran dana dalam aktivitas ilegal tersebut.
Pengawasan dan Langkah Pencegahan
PPATK menegaskan terus memantau setiap aktivitas transaksi keuangan yang terindikasi terkait judi online, khususnya yang menggunakan platform e-wallet. Pemblokiran akun e-wallet dilakukan secara selektif terhadap rekening yang terbukti digunakan untuk aktivitas perjudian daring, sebagai bagian dari strategi pencegahan pencucian uang dan kejahatan siber.
Tren Meningkat dan Potensi Tahun 2025
Lembaga tersebut memperingatkan bahwa jika tidak ada langkah tegas, perputaran dana judi online di Indonesia berpotensi menembus Rp1.100 triliun pada akhir tahun ini. Namun, berkat intervensi seperti pemblokiran situs, penutupan rekening terkait, dan kerja sama lintas lembaga, realisasi pada Semester I berhasil ditekan menjadi Rp99 triliun—jauh di bawah proyeksi awal.
Dampak Sosial dan Ekonomi
PPATK menilai praktik judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga membawa dampak sosial yang signifikan. Aktivitas ini dapat memicu masalah hutang, keretakan rumah tangga, hingga meningkatnya tindak kriminal akibat dorongan finansial. Oleh karena itu, pengawasan ketat terhadap transaksi e-wallet yang mencurigakan akan terus dilakukan.
Ajakan untuk Waspada
Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap tawaran atau ajakan yang mengarah pada judi online. Pengguna e-wallet diminta untuk memastikan akun mereka tidak disalahgunakan dan segera melapor jika menemukan transaksi mencurigakan.[]










