BREAKING

HUKUM

Kejagung Periksa Supplier Terkait Korupsi Program MBG

Kejagung periksa enam saksi, termasuk supplier ompreng, dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

SEANTERONEWS.com – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Pada Senin (24/8/2026), penyidik memeriksa enam orang saksi, termasuk seorang pemasok (supplier) peralatan makan atau ompreng berinisial MA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya memperdalam alur pengadaan barang dan jasa yang bersentuhan dengan program prioritas pemerintah tersebut.

Pendalaman Alur Pengadaan Barang

Selain MA, lima saksi lain yang dipanggil yakni RSA (Mitra SPPG Lampung Timur), S (Mitra SPPG Ciputat), SDS (pihak swasta), U (Mitra SPPG Lebak), serta HD (Mitra SPPG Cibadak). Pemanggilan para penyedia barang ini menjadi krusial untuk memetakan hubungan kerja sama antara pengelola program dengan mitra di lapangan.

Penyidik mendalami bagaimana kebutuhan barang penunjang MBG dipenuhi, mulai dari proses tender, mekanisme kerja sama dengan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga distribusi ke titik-titik sasaran. Meskipun berstatus saksi, pemeriksaan terhadap supplier ompreng ini menjadi sinyal bahwa Kejagung serius menelisik potensi penggelembungan harga atau penyimpangan dalam pengadaan alat pendukung program.

Jejak Kasus dan Angka Pemborosan

Kasus tata kelola MBG ini telah menyeret sejumlah petinggi BGN ke kursi tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Penyidikan mencakup berbagai pengadaan mencurigakan, mulai dari motor listrik senilai Rp1 triliun, hingga pengadaan puluhan ribu pasang sepatu, tablet, dan televisi berukuran 75 inci.

Ketegangan dalam perkara ini sempat memuncak saat sidang praperadilan Lodewyk Pusung Juli lalu. Kala itu, Kejagung membeberkan hasil audit tertentu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mencatat adanya potensi pemborosan dalam tata kelola program MBG mencapai Rp10,5 triliun per tahun. Angka ini kini menjadi rujukan utama bagi penyidik untuk mengurai praktik dugaan korupsi yang lebih sistemik.

Komitmen Penegakan Hukum

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan perkara ini berjalan secara profesional dan akuntabel. Anang Supriatna menyatakan bahwa setiap keterangan saksi, barang bukti elektronik, serta dokumen yang dikumpulkan akan menjadi pijakan untuk memperkuat berkas perkara.

“Penyidikan terus dilakukan. Status saksi yang diperiksa saat ini masih bersifat keterangan untuk memperjelas alur perkara. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan bekerja berdasarkan fakta hukum yang ditemukan,” ujar Anang.

Publik menanti perkembangan kasus ini mengingat MBG adalah program strategis nasional yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Transparansi dalam proses hukum ini diharapkan mampu mengungkap apakah pengadaan barang-barang penunjang MBG telah dijalankan sesuai regulasi atau justru menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk meraup keuntungan pribadi dari anggaran negara yang begitu besar.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts