BANDA ACEH — Nama Gubernur Aceh Muzakir Manaf (alias Mualem) dan Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al-Haythar masuk dalam daftar 43 nama tokoh publik yang beredar di media sosial, terkait dengan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam daftar yang viral dari unggahan akun Threads Sumatera Adil & Federal tersebut, nama Mualem tercantum pada urutan ke-24, sementara Malik Mahmud Al-Haythar berada di urutan ke-27. Daftar tersebut memuat deretan figur dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat negara, politikus nasional, jurnalis, hingga aktivis.
Tokoh Eks GAM Jadi Sorotan Penyadapan
Beredarnya nama kedua pimpinan Aceh tersebut memicu spekulasi publik. Banyak pihak menduga pengawasan ilegal tersebut berkaitan dengan rekam jejak historis keduanya—di mana Malik Mahmud merupakan mantan Perdana Menteri Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Mualem adalah mantan Panglima Tertinggi Tentara Neugara Aceh (TNA).
Meskipun keduanya telah berkomitmen menjaga perdamaian sesuai Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki 15 Agustus 2005 dan memimpin Partai Aceh, dugaan bahwa mereka tetap menjadi target pemantauan ilegal terus menjadi perbincangan hangat.
Selain dua tokoh Aceh tersebut, daftar yang beredar turut mencantumkan deretan nama tokoh nasional papan atas, seperti Presiden Prabowo Subianto, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati Soekarnoputri, serta Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka, Keabsahan Daftar Masih Didalami
Kasus ini sendiri berawal dari langkah Bareskrim Polri yang menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa izin, dan penghapusan data elektronik pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026) bahwa praktik penyadapan tanpa verifikasi penegakan hukum tersebut berlangsung sepanjang rentang 2025 hingga 2026.
“Sasaran penyadapan tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Target lainnya meliputi pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan pengusaha,” jelas Asep.
Meskipun Bareskrim telah mengonfirmasi bahwa target penyadapan mencakup berbagai elemen lintas kalangan, penyidik belum mengumumkan daftar resmi nama-nama korban secara detail. Oleh karena itu, keabsahan serta sumber dokumen berisi 43 nama yang beredar luas di media sosial tersebut hingga kini belum dapat dipastikan secara hukum.












