NASIONAL

Kikis Citra Premanisme Jalanan, Korbinmas Baharkam Rancang Satuan Jasa Penagihan Bersertifikasi dan Beretika

Polri bersama APPI merancang penataan debt collector menjadi petugas penyelamat aset bersertifikasi resmi demi mengikis intimidasi dan premanisme jalanan.

JAKARTA – Praktik penarikan paksa kendaraan bermotor serta intimidasi di jalan raya yang kerap melibatkan penagih utang (debt collector) menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Korps Pembinaan Masyarakat (Korbinmas) Baharkam Polri mendorong reformasi menyeluruh terhadap profesi tersebut dengan mentransformasikannya menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset yang mengantongi legalitas, sertifikasi kompetensi, serta pengawasan etik yang ketat.

Inisiatif standarisasi ini dibahas secara komprehensif dalam agenda Focus Group Discussion (FGD) bertajuk penataan profesi penagihan yang digelar bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan para praktisi industri finansial di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Direktur Pembinaan Potensi Masyarakat (Dirbinpotmas) Korbinmas Baharkam Polri, Brigjen M. Rudy Safirudin, menegaskan bahwa kepolisian mendukung pergantian nomenklatur dari debt collector menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset. Namun, pergeseran istilah tersebut tidak boleh sekadar menjadi polesan kosmetik administratif.

“Harapan kami, profesi ini memperoleh payung legalitas yang terang benderang. Dengan demikian, pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan tertib, profesional, dan patuh pada rambu-rambu hukum yang berlaku,” papar Rudy.

Rudy menekankan bahwa perubahan nama wajib dibarengi regulasi penataan kelembagaan, kepemilikan lisensi kompetensi kerja, kepatuhan kode etik perilaku, serta mekanisme penindakan disiplin yang jelas bagi setiap pelanggaran di lapangan.

Hapus Intimidasi dan Lindungi Hak Konsumen

Selama bertahun-tahun, aktivitas penagihan kredit macet di ruang publik kerap diwarnai kekerasan fisik, teror mental, hingga pengerahan massa kelompok tertentu. Hal ini tidak hanya memicu keresahan masyarakat luas dan gangguan ketertiban umum, tetapi juga menciptakan iklim ketidakpastian hukum bagi industri pembiayaan (multifinance).

“Kami ingin menyediakan wadah pembinaan yang legal dan terukur. Petugasnya wajib terlatih melalui pendidikan resmi, mengantongi identitas yang dapat diverifikasi, memahami batas hukum perdata maupun pidana, dan bekerja mengedepankan kode etik. Lewat cara ini, masyarakat terlindungi dari kesewenang-wenangan dan industri keuangan tetap berjalan sehat,” imbuh Rudy.

Dalam diskusi terarah tersebut, mengemuka gagasan pembentukan Satuan Jasa Penagihan. Struktur ini dirancang mengadopsi pola pembinaan pengamanan swakarsa (Pam Swakarsa) yang berada di bawah supervisi kepolisian, namun memiliki batasan fungsi, seragam, dan koridor kewenangan yang terpisah dari Satuan Pengamanan (Satpam).

Nantinya, setiap petugas lapangan diwajibkan melewati serangkaian tahapan:

  • Menyelesaikan kurikulum pendidikan dan pelatihan profesi;
  • Mengantongi sertifikat kompetensi resmi dari lembaga berwenang;
  • Membawa kartu identitas dinas terintegrasi yang dapat divalidasi langsung oleh masyarakat maupun aparat keamanan;
  • Tunduk pada regulasi perlindungan konsumen, termasuk larangan mutlak melakukan perampasan aset di jalan, kekerasan verbal maupun fisik, serta tindakan yang merendahkan martabat debitur.

Bukan Legitimasi untuk Praktik Main Hakim Sendiri

Brigjen Rudy menggarisbawahi bahwa legalisasi profesi ini sama sekali bukan mandat bagi pihak swasta untuk bertindak represif atau mengambil alih wewenang eksekusi sita jaminan yang menjadi hak pengadilan dan aparat penegak hukum.

“Yang kami bangun adalah ekosistem penagihan beradab dan berlandaskan hukum, bukan melegalkan aksi premanisme dengan baju baru. Petugas wajib tahu batas hukum mereka. Hak-hak asasi dan keamanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama perlindungan kami,” tegasnya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi Polisi Bersama Masyarakat, yang mengedepankan tindakan preventif dan kolaboratif dalam meredam potensi konflik horizontal. Penataan profesi penagih aset ini diharapkan dapat menyudahi ketakutan publik di jalan raya sekaligus menghadirkan iklim usaha pembiayaan nasional yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.[]

image_print
author avatar
Saumi R News Tv

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts