BREAKING

HUKUM

Kasus Penipuan, Polres Aceh Tenggara Buru Bagindo Romi

Polres Aceh Tenggara resmi menerbitkan status DPO untuk Romi Ariyanto alias Bagindo Romi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

KUTACANE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara secara resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria berinisial RA alias Bagindo Romi (48). Yang bersangkutan masuk dalam perburuan polisi atas dugaan keterlibatan dalam perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Penerbitan status buron ini menjadi langkah taktis yang diambil oleh Polres Aceh Tenggara guna menuntaskan proses penyidikan secara menyeluruh, sekaligus memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tindakan hukum pelaku disangkakan melanggar Pasal 492 dan atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan data sekunder kepolisian, pria bernama lengkap Romi Ariyanto alias Bagindo Romi tersebut berprofesi sebagai wiraswasta atau pedagang, bersuku Padang, dan memiliki alamat domisili terakhir di Dusun Strak Pisang, Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Adapun ciri-ciri fisik DPO tersebut untuk mempermudah identifikasi oleh masyarakat adalah sebagai berikut:

Tinggi Badan: Sekitar 165 sentimeter.

Warna Kulit: Sawo matang.

Gaya Rambut: Pendek.

Bentuk Tubuh: Berisi.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, S.H., menegaskan bahwa jajarannya telah mengerahkan personel lapangan untuk melacak keberadaan tersangka. Dirinya menggarisbawahi bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh mempersempit ruang gerak pelaku tindak kejahatan dan menolak segala bentuk upaya penghindaran dari koridor peradilan.

“Penerbitan DPO ini merupakan bentuk keseriusan Polres Aceh Tenggara dalam menegakkan hukum. Kami akan terus melakukan pencarian dan pengejaran hingga yang bersangkutan berhasil diamankan. Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana untuk menghindari proses hukum, dan kami mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” tegas Iptu Zery Irfan dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Pihak Polres Aceh Tenggara turut meminta kerja sama aktif dari seluruh elemen masyarakat. Bagi warga yang sempat melihat, mengetahui, atau memiliki informasi tepercaya mengenai posisi terkini Romi Ariyanto alias Bagindo Romi, diimbau segera melapor ke kantor kepolisian terdekat guna membantu kelancaran proses hukum demi terciptanya keamanan wilayah yang kondusif.[]

author avatar
Saumi R News Tv

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts