BREAKING

HUKUM

Usut Kelalaian Tragedi Laut, Bareskrim Polri Jerat Nakhoda dan Tiga Petinggi PT Virgo Karya Shipping

Polri menetapkan empat tersangka kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8, termasuk nakhoda dan manajemen PT Virgo Karya Shipping.

JAKARTA – Penyidikan perkara kecelakaan laut yang menimpa kapal motor KM Virgo Transport 8 pada 13 September 2026 memasuki babak penegakan hukum baru. Tim penyidik kepolisian secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dan langsung menjebloskan seluruhnya ke sel tahanan atas dugaan tindak pidana pelayaran yang mengakibatkan hilangnya nyawa, korban luka, serta kerugian materiel berskala besar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengonfirmasi langkah tegas tersebut dalam keterangan resminya kepada awak media.

Ia membeberkan bahwa penetapan status hukum ini tidak hanya menyasar awak navigasi di laut, melainkan turut menyeret jajaran pengambil kebijakan di tingkat manajemen korporasi.

“Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan,” ungkap Trunoyudo.

Daftar Tersangka dan Jadwal Penahanan

Satu dari empat tersangka merupakan nakhoda yang mengemudikan kapal saat insiden terjadi, yakni pria berinisial AY. Nakhoda tersebut telah ditahan terlebih dahulu sejak 25 September 2026 dan masa penahanannya dijadwalkan berlangsung hingga 14 Oktober 2026.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari jajaran manajemen operasional PT Virgo Karya Shipping:

LBA, bertindak selaku agen perusahaan;

RH, mengemban jabatan sebagai Manajer Operasional;

YR, menduduki posisi General Manager Cabang Surabaya.

Ketiga petinggi korporasi tersebut mulai menjalani penahanan fisik terhitung sejak 4 Oktober hingga 23 Oktober 2026 mendatang. Keempat tersangka saat ini ditempatkan di Rumah Tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalimantan Selatan guna menjalani pemeriksaan intensif.

Konstruksi Perkara dan Jeratan Pasal Berlapis

Trunoyudo menguraikan bahwa penetapan tersangka berpijak pada konstruksi yuridis yang mendalam. Bukti-bukti yang dikantongi penyidik mengindikasikan adanya unsur kelalaian fatal (culpa), keterlibatan penyertaan (deelneming), maupun pembantuan administratif yang berkontribusi langsung pada terjadinya kecelakaan pelayaran tersebut.

“Penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan,” tegas jenderal bintang satu tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan pasal berlapis. Penyidik menerapkan ketentuan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, pertanggungjawaban pidana korporasi dan perorangan diperkuat melalui penerapan klausul penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Langkah penahanan ini menegaskan komitmen Korps Bhayangkara untuk mengusut tuntas seluruh mata rantai tanggung jawab keselamatan pelayaran, guna menjamin rasa keadilan bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan.[]

author avatar
Saumi R News Tv

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts