BREAKING

NASIONAL

Perkuat Perlindungan Karya Tanpa Batas Wilayah, KCI Dukung Inisiatif Kemenkum Harmonisasi Royalti Global

KCI mengapresiasi dialog global kelola royalti lintas batas di Bali guna memperkuat perlindungan hak cipta dan royalti kreator di era digital.

DENPASAR – Ledakan disrupsi teknologi digital yang mempermudah sirkulasi karya seni melintasi sekat antarnegara menuntut pembaruan tata kelola hak kekayaan intelektual berskala internasional. Menyikapi urgensi tersebut, Ketua Dewan Pembina Karya Cipta Indonesia (KCI), Viva Yoga Mauladi, mengapresiasi langkah Kementerian Hukum Republik Indonesia yang memprakarsai agenda Global Dialogue On Cross-Border, Copyright Royalty Governance In The Digital Era di Bali, Rabu (7/10/2026).

Konferensi internasional yang dibuka langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tersebut menjadi simpul pertemuan delegasi dari 32 negara secara tatap muka dan 4 negara via daring. Forum ini turut melibatkan jajaran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam dan luar negeri, praktisi industri kreatif, akademisi, hingga para kreator lintas bidang.

Viva Yoga, yang juga mengemban amanah sebagai Wakil Menteri Transmigrasi, menggarisbawahi bahwa platform digital telah mentransformasi cara publik menikmati karya cipta. Aksesibilitas yang instan memang menciptakan ceruk ekonomi kreatif bernilai tinggi, namun di saat bersamaan memunculkan celah kerentanan bagi perlindungan hak cipta para pencipta karya.

“Peredaran karya cipta di ranah digital bergerak luar biasa cepat dan kerap berada di luar jangkauan kendali manual manusia hingga melintasi batas-batas teritorial (cross-border). Sebagaimana disampaikan Bapak Menteri, sebuah karya kini mampu menjelajah dunia dalam hitungan detik. Inilah tantangan riil yang kita hadapi,” terang Viva Yoga di sela kegiatan.

Tantangan Asimetri Hukum dan Urgensi Sinkronisasi

Menurut Viva Yoga, hambatan terbesar dalam ekosistem saat ini terletak pada belum sinkronnya instrumen perlindungan hak cipta dan tata kelola royalti antar-yurisdiksi negara. Ketidakpaduan aturan tersebut kerap merugikan para seniman dan pemegang hak ketika karya mereka dikonsumsi secara masif di belahan dunia lain.

Oleh karena itu, forum dialog multilateral ini dipandang krusial untuk membangun jembatan kolaborasi strategis antara regulator pemerintah, pemegang hak cipta, lembaga manajemen kolektif, dan korporasi penyedia platform digital.

“Kemitraan terpadu lintas sektor sangat mendesak agar sistem perlindungan hak kekayaan intelektual mampu berpacu seimbang dengan akselerasi teknologi,” imbuhnya.

Keadilan Ekonomi bagi Pelaku Industri Kreatif

Viva Yoga menegaskan prinsip bahwa kemajuan teknologi informasi tidak boleh semata-mata menguntungkan pihak konsumen dan penyedia layanan digital. Distribusi karya di ruang siber wajib memberikan nilai apresiasi ekonomi yang adil, proporsional, dan berkelanjutan bagi sang pencipta.

Pemanfaatan arsitektur teknologi digital yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dinilai mampu menjadi instrumen efektif untuk memastikan distribusi royalti berjalan tepat sasaran.

Ia berharap forum di Pulau Dewata ini melahirkan kesepakatan tata kelola baru yang saling menguntungkan bagi seluruh pemangku kepentingan industri kreatif, sehingga para kreator tetap berdaya dan terlindungi di mana pun karyanya dinikmati.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts