BREAKING

HUKUM

Penyelundupan HP Korsel Rp250 M, Bareskrim Tangkap TW

Bareskrim Polri menangkap TW, tersangka penyelundupan puluhan ribu ponsel dan perlengkapan bayi ilegal asal Korsel senilai ratusan miliar rupiah.

JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengamankan seorang tersangka berinisial TW (Tatang Winata) terkait dugaan penyelundupan puluhan ribu gawai dan peralatan bayi tanpa izin resmi asal Korea Selatan. Tersangka diamankan setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (6/10/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menerangkan bahwa penindakan ini berawal dari koordinasi terpadu bersama pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta yang mendeteksi pergerakan penumpang dalam daftar pantauan khusus (Subject of Interest).

“Penyidik menerima informasi dari petugas Imigrasi Bandara Soetta mengenai keberadaan seseorang yang masuk dalam daftar Subject of Interest atas nama Tang Tatang Winata, dengan kesamaan identitas pada tanggal lahir,” terang Ade Safri dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (8/10/2026).

Dari penangkapan di bandara tersebut, aparat menyita tiket perjalanan serta dua unit telepon seluler milik tersangka guna melengkapi berkas penyidikan awal.

“Usai proses interogasi terhadap TW, yang bersangkutan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri,” lanjut Ade.

Jaringan Lintas Negara Bernilai Ratusan Miliar Rupiah

Penangkapan TW merupakan hasil pengembangan perkara dari dua rekan sindikatnya yang telah diringkus lebih dahulu, yakni tersangka berinisial DCP alias PR dan MT. Ketiganya diduga terhubung dalam jaringan terorganisasi yang memasukkan barang impor nonprosedural dari Korea Selatan menuju pasar domestik Indonesia.

Dari pengungkapan operasi komplotan tersebut secara menyeluruh, tim kepolisian menyita barang bukti muatan ilegal dalam jumlah masif. Barang sitaan mencakup ponsel pintar berbasis iOS dan Android beserta beragam suku cadang—seperti panel LCD, baterai, unit mesin, dan komponen mikro lainnya—mencapai kisaran 50.000 unit dengan taksiran valuasi ekonomi menembus Rp250 miliar.

Selain produk telekomunikasi, petugas turut menyita 256.300 unit berbagai perlengkapan kebutuhan bayi selundupan dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp3,07 miliar.

Atas perbuatannya memasukkan barang tanpa izin distribusi resmi, ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para tersangka kini menjalani penahanan sementara penyidik merampungkan kelengkapan berkas perkara ke kejaksaan.[]

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts