SEANTERONEWS.com – Struktur perbankan syariah nasional tengah didorong untuk melahirkan lebih banyak pemain berskala raksasa. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik sedikitnya lima bank syariah baru yang kapasitas usahanya mampu mendekati postur PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Target ambisius pembentukan bank syariah beraset besar ini diproyeksikan mulai terwujud dalam rentang waktu dekat, dengan tenggat paling lambat pada 2027 mendatang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memaparkan bahwa arah konsolidasi perbankan syariah saat ini telah berjalan sesuai rencana regulator.
“Harapan saya ada lima bank yang paling tidak mendekati skala BSI, dan trennya sedang bergerak ke sana. Realisasinya insya Allah tercapai pada 2026 atau selambatnya 2027,” terang Dian usai peluncuran Roadmap Pengembangan & Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) di Bali, Jumat (2/10/2026).
Menjadikan BSI sebagai Tolok Ukur Kapasitas Industri
BSI saat ini menjadi cerminan standar skala usaha yang ingin direplikasi oleh para pelaku industri perbankan syariah lainnya di tanah air.
Hingga tutup tahun buku 2025, total aset yang dikelola BSI tercatat menembus Rp456 triliun, mengalami pertumbuhan sebesar 11,64 persen dibandingkan posisi tahun sebelumnya.
OJK memandang kehadiran bank-bank syariah lain dengan permodalan yang setara sangat krusial guna memperluas penetrasi pembiayaan dan memperkuat ketahanan industri terhadap dinamika ekonomi.
Skema Konversi Penuh dan Mekanisme Pemisahan Usaha
Guna menambah jajaran bank syariah berkekuatan modal besar, regulator membuka dua jalur ekspansi institusional bagi perbankan nasional.
Jalur pertama memungkinkan bank konvensional melakukan transformasi penuh menjadi entitas syariah, sedangkan jalur kedua memanfaatkan pemisahan unit usaha syariah (spin-off).
Kewajiban Merger untuk Mencegah Lahirnya Bank Mini
Kendati demikian, OJK menegaskan bahwa kebijakan pemisahan unit bisnis tidak boleh memicu kemunculan bank-bank syariah berskala kerdil yang rentan kekurangan modal.
Otoritas menetapkan aturan tegas: setiap entitas hasil spin-off yang dinilai tidak memiliki kapasitas permodalan memadai akan diwajibkan melakukan merger dengan bank syariah lain.
“Apabila proyeksi hasil spin-off skalanya kecil, kami pasti mewajibkan entitas tersebut untuk merger dengan bank lain,” tegas Dian.
Membangun Daya Saing Ekosistem Keuangan Syariah
Langkah penataan ini menegaskan bahwa strategi OJK berfokus pada penguatan kapasitas bisnis riil, bukan sekadar memperbanyak jumlah pemain di atas kertas.
Kekuatan aset yang solid diyakini memberi keleluasaan bagi perbankan syariah untuk melahirkan diversifikasi produk serta memodernisasi layanan nasabah.
Melalui konsolidasi terarah ini, industri perbankan syariah nasional diharapkan memiliki daya saing yang setara untuk berkompetisi dalam tatanan sistem keuangan terintegrasi.[]









