JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia menyingkap deretan masalah serius terkait tata kelola dan kualitas pelayanan publik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Mulai dari dugaan pungutan liar (pungli) bernilai fantastis, fasilitas dasar yang tidak layak, hingga persoalan keselamatan penghuni rutan menjadi sorotan tajam lembaga pengawas tersebut.
Temuan mengejutkan itu dipaparkan langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, dalam rapat kerja bersama jajaran Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Temuan ini dihimpun melalui inspeksi mendadak (sidak) yang digelar tim Ombudsman pada 15 September 2026 untuk memverifikasi laporan masyarakat mengenai ketimpangan akses layanan warga binaan.
Salah satu poin paling krusial yang diungkap Ombudsman adalah informasi mengenai komersialisasi kepemilikan gawai (handphone) di balik jeruji besi. Berdasarkan pengakuan yang diperoleh tim dari warga binaan, izin membawa dan menggunakan perangkat komunikasi tanpa penindakan dibanderol dengan tarif gelap hingga mencapai Rp250 juta.
“Untuk bisa memasukkan dan menggunakan telepon seluler di dalam Rutan Pondok Bambu, warga binaan menyampaikan harus merogoh kocek hingga Rp250 juta,” ungkap Syafrida dalam forum legislatif tersebut.
Tak hanya urusan alat komunikasi, praktik pungli diduga merembet ke urusan penempatan ruang hunian. Warga binaan yang menginginkan relokasi atau mutasi bilik tahanan (“turun kamar”) dilaporkan wajib menyetorkan dana siluman sebesar Rp500 ribu per orang. Ombudsman menekankan bahwa seluruh pemenuhan hak narapidana dan tahanan wajib berpatokan pada prosedur yang transparan, bebas biaya di luar ketentuan, serta tidak boleh dipersulit demi keuntungan segelintir oknum.
Beban Hunian Berlebih dan Ancaman Kesehatan
Di luar dugaan pungli, Ombudsman menyoroti kondisi fisik lingkungan rutan yang kian jauh dari batas ideal. Kapasitas resmi fasilitas yang dirancang untuk menampung 411 jiwa kini dijejali oleh 525 warga binaan terjadi lonjakan beban hunian (overcrowding) sekitar 27 persen.
Ketimpangan penempatan tampak mencolok; Blok A dinilai masih memiliki kepadatan wajar, sementara Blok C dan D mengalami kelebihan muatan parah dengan variasi keterisian antara 3 sampai 17 orang dalam satu ruangan sempit.
Situasi tersebut diperparah oleh buruknya jaminan pemenuhan kebutuhan sanitasi dasar. Di Blok Cempaka, tim pengawas mendapati pasokan air bersih mengalir tidak menentu dengan kondisi keruh kekuningan. Selain tidak higienis, kualitas air yang diduga tercemar tersebut telah memicu keluhan penyakit kulit di kalangan warga binaan. Bagi Ombudsman, akses terhadap air bersih adalah hak fundamental yang menyangkut derajat kemanusiaan dan kesehatan, bukan fasilitas mewah yang boleh diabaikan.
Abai Standar Keselamatan Kebakaran
Rantai pengawasan mitigasi bencana di Rutan Pondok Bambu turut menyisakan catatan merah. Petugas Ombudsman menemukan sejumlah tabung alat pemadam api ringan (APAR) di lingkungan rutan dalam keadaan kedaluwarsa dan tidak diperbarui masa berlakunya. Kondisi ini memperbesar risiko kegagalan penanganan darurat apabila terjadi insiden kebakaran di area hunian yang sudah padat penghuni tersebut.
Atas rentetan temuan ini, Ombudsman menegaskan bahwa penyelesaian masalah tidak boleh berhenti pada penindakan personal oknum semata. Diperlukan pembenahan menyeluruh pada sistem pemasyarakatan secara struktural.
Pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan didorong untuk segera melakukan evaluasi fundamental guna memutus rantai pungutan liar, menata ulang kepatuhan peredaran barang terlarang, serta mengembalikan fungsi pembinaan di rutan agar berjalan adil, akuntabel, dan bermartabat. Ombudsman memastikan seluruh hasil investigasi ini akan terus dikawal tindak lanjutnya sesuai kewenangan yang diamanatkan undang-undang.[]











