MEUREUDU – Dialektika politik anggaran mewarnai pembukaan Masa Persidangan I Rapat Paripurna I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya Tahun Sidang 2026. Sidang paripurna yang mengagendakan penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA-P) serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026 tersebut sempat diwarnai penundaan selama sekitar 10 menit akibat interupsi dari salah satu anggota legislatif, Senin (14/9/2026).
Sidang yang dipusatkan di Ruang Rapat Paripurna DPRK Pidie Jaya, Gampong Manyang Cut, Kecamatan Meureudu, tersebut dimulai sejak pukul 11.00 WIB. Agenda ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Pidie Jaya A. Kadir Jailani dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Guna menjamin stabilitas selama persidangan, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pidie Jaya melakukan pengamanan dan pemantauan ketat di area gedung dewan. Kapolres Pidie Jaya AKBP Tendri Wardi, S.Pt., S.I.K., M.H., hadir langsung bersama Bupati Pidie Jaya H. Syibral Malasyi, MA., S.Sos., M.E., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya Said Muhammad, S.H., M.H., unsur Kodim 0102/Pidie, pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), para kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), serta para camat se-Pidie Jaya.
Laporan Realisasi PAD Capai 77,76 Persen
Dalam penyampaian nota rancangan KUA-P dan PPAS-P tahun 2026, Bupati Syibral Malasyi memaparkan performa fiskal daerah terkini. Pihak eksekutif mencatat target Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan mencapai Rp151.216.131.849. Dari target tersebut, realisasi penerimaan kas daerah hingga saat ini telah membukukan angka Rp117.589.143.173,42 atau setara dengan 77,76 persen.
Bupati menyampaikan bahwa dokumen rancangan perubahan anggaran ini selanjutnya akan dibedah secara mendalam melalui pembahasan terpadu antara Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRK. Proses telaah dan sinkronisasi data dipandang esensial guna menyatukan visi fiskal antara eksekutif dan legislatif.
Interupsi Kesiapan Qanun dan Respons Pemerintah
Atmosfer persidangan sempat menghangat ketika anggota DPRK Pidie Jaya, H. Nazaruddin, melayangkan interupsi resmi ke meja pimpinan sidang. Politisi tersebut mencecar pihak TAPK terkait kejelasan progres penyelesaian dan kesiapan sejumlah rancangan regulasi daerah (qanun) yang dinilai telah selesai dirumuskan namun belum tuntas pada tahap tindak lanjut.
Pimpinan sidang sempat menskors rapat sekitar 10 menit untuk menertibkan mekanisme forum. Situasi kembali mencair setelah Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Pidie Jaya, drh. Muzakkir, M.M., naik memberikan klarifikasi teknis mengenai tahapan administratif qanun yang dipertanyakan. Setelah penjelasan diterima dewan, palu sidang kembali diketuk dan paripurna dilanjutkan hingga tuntas sesuai tata tertib.
Fokus Alokasi Gaji PPPK dan Infrastruktur
Rangkaian sidang paripurna resmi ditutup menjelang siang sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, maraton pembahasan anggaran langsung bergulir kembali pada pukul 14.30 WIB melalui rapat kerja tertutup antara Banggar DPRK, TAPK, dan para pimpinan dinas.
Pembahasan lanjutan ini menitikberatkan pada restrukturisasi sisa anggaran belanja daerah serta alokasi pos-pos mendesak pada APBK Perubahan 2026. Di antara pos prioritas yang dikaji adalah kepastian pencairan hak gaji bagi tenaga pendidik dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berstatus paruh waktu, di samping percepatan proyek pembangunan infrastruktur strategis di wilayah Pidie Jaya.
Dinamika kritis antara pihak eksekutif dan legislatif tersebut dipandang sebagai proses pengawasan yang wajar dalam sistem anggaran berimbang. Hingga seluruh rangkaian sidang pembuka rampung, suasana di kompleks gedung DPRK Meureudu tetap terpantau aman, tertib, dan kondusif.[]











