BREAKING

BISNISEKONOMI

11 Bank Tutup hingga Agustus 2026, OJK Cabut Izin Usaha BPR Bermasalah

JAKARTA — Gelombang pencabutan izin usaha bank kembali terjadi. Hingga Agustus 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di sejumlah daerah Indonesia.

Langkah tersebut bukan sekadar penghentian operasional. Di balik pencabutan izin itu terdapat persoalan kesehatan bank, terutama permodalan dan kemampuan pengurus melakukan penyehatan. Kasus terbaru menimpa PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi, Jawa Barat.

CNN Indonesia melaporkan daftar 11 bank tersebut dalam pemberitaan yang diterbitkan (26/8/2026). Data tersebut sejalan dengan informasi resmi OJK mengenai pencabutan izin sejumlah BPR sepanjang 2026.

11 BPR yang izinnya dicabut OJK

Rangkaian pencabutan izin dimulai sejak Januari 2026. Berikut daftar bank yang izinnya telah dicabut hingga Agustus:

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat — 7 Januari 2026.
  2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur — 27 Januari 2026.
  3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat — 9 Februari 2026.
  4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali — 18 Februari 2026.
  5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat — 9 Maret 2026.
  6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat — 31 Maret 2026.
  7. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah — 25 Juni 2026.
  8. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur — 3 Juli 2026.
  9. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta — 7 Juli 2026.
  10. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat — 16 Juli 2026.
  11. PT BPR Citra Bersada Abadi, Bekasi, Jawa Barat — 19 Agustus 2026.

Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa pencabutan izin tidak terkonsentrasi di satu wilayah. BPR yang ditindak tersebar dari Sumatra Barat hingga Jawa, Bali, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

BPR Citra Bersada Abadi menjadi kasus terbaru

Kasus terakhir terjadi pada PT BPR Citra Bersada Abadi. OJK mencabut izin usaha bank tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 yang ditetapkan pada 19 Agustus 2026.

OJK menjelaskan bahwa pencabutan tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

Persoalan BPR Citra Bersada Abadi sebenarnya telah berlangsung jauh sebelum izin usahanya dicabut. Pada 6 Agustus 2025, OJK menetapkan bank tersebut dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP).

Penetapan itu antara lain didasarkan pada rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah ketentuan, yakni minus 2,98 persen. Selain itu, rasio kas rata-rata selama tiga bulan terakhir tercatat hanya 3,59 persen, di bawah batas 5 persen.

Masalah tersebut belum berhasil diselesaikan. Pada 5 Agustus 2026, status pengawasan BPR Citra Bersada Abadi berubah menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) setelah pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu melakukan langkah penyehatan sesuai persyaratan yang ditetapkan OJK.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian memutuskan penanganan bank melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usahanya. Keputusan itu menjadi jalan terakhir setelah upaya penyehatan tidak membuahkan hasil.

Operasional berhenti, proses likuidasi dimulai

Dengan dicabutnya izin usaha, seluruh kantor BPR Citra Bersada Abadi ditutup untuk umum dan kegiatan operasional bank dihentikan.

Namun, pencabutan izin tidak berarti persoalan nasabah berhenti pada hari yang sama. Penyelesaian hak dan kewajiban bank selanjutnya ditangani melalui proses likuidasi oleh tim yang dibentuk LPS.

OJK juga melarang direksi, komisaris, maupun pemegang saham melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank tersebut tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Nasabah diminta tidak panik

OJK menegaskan masyarakat tidak perlu panik. Dalam kasus BPR Citra Bersada Abadi, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan sekaligus menyelesaikan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan OJK pada 19 Agustus 2026, bersamaan dengan keputusan pencabutan izin usaha BPR Citra Bersada Abadi. OJK menyebut simpanan masyarakat pada perbankan, termasuk BPR, mendapat perlindungan LPS sepanjang memenuhi ketentuan penjaminan yang berlaku.

LPS sendiri telah menjalankan mekanisme pembayaran klaim penjaminan bagi nasabah BPR yang sebelumnya dicabut izinnya. Salah satunya terlihat dalam pengumuman pembayaran klaim nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas.

Bukan berarti perbankan nasional kolaps

Banyaknya BPR yang ditutup sepanjang 2026 memang dapat memicu kekhawatiran publik. Namun, angka tersebut tidak otomatis menunjukkan sistem perbankan nasional sedang mengalami krisis.

Pencabutan izin merupakan instrumen pengawasan yang digunakan regulator ketika sebuah bank tidak lagi mampu memenuhi persyaratan kesehatan atau gagal melakukan penyehatan. Kasus Citra Bersada Abadi memperlihatkan bagaimana persoalan permodalan dan likuiditas dapat berujung pada resolusi serta likuidasi apabila langkah perbaikan tidak berhasil.

Karena itu, fenomena 11 BPR yang tutup hingga Agustus 2026 lebih tepat dibaca sebagai proses penyehatan terhadap bank-bank bermasalah, bukan sebagai bukti bahwa seluruh industri perbankan Indonesia berada dalam kondisi kolaps.

Meski demikian, rentetan pencabutan izin tersebut tetap menjadi sinyal keras bagi pengelola BPR. Penguatan modal, tata kelola, manajemen risiko, dan kemampuan menjaga likuiditas bukan lagi sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi faktor penentu apakah sebuah bank mampu bertahan.

Bagi masyarakat, pesan regulator juga jelas: jangan mudah panik hanya karena mendengar kabar sebuah BPR ditutup. Yang perlu diperhatikan adalah status bank, mekanisme penjaminan LPS, serta prosedur pengajuan dan pembayaran klaim apabila bank benar-benar masuk proses likuidasi.(*)

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts