BREAKING

EKONOMI

Aceh Usul Minyak Nilam Masuk Sistem Resi Gudang Bappebti

Pemerintah Aceh menyerahkan usulan penetapan Minyak Nilam Aceh sebagai komoditas SRG ke Bappebti guna melindungi dan meningkatkan kesejahteraan petani.

BANDA ACEH — Langkah strategis guna memperkuat ekonomi kerakyatan dan melindungi fluktuasi harga di tingkat produsen terus dilakukan Pemerintah Provinsi Aceh. Terbaru, komoditas unggulan lokal berupa Minyak Nilam Aceh diusulkan secara resmi agar dapat masuk ke dalam skema Sistem Resi Gudang (SRG) di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Penyerahan berkas proposal usulan tersebut berlangsung di Jakarta pada Kamis (20/8/2026). Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengonfirmasi bahwa penyerahan dokumen ini dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh, Teuku Adi Darma, bersama jajaran terkait atas arahan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Dokumen diterima oleh Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan SRG Bappebti, Diah Sandita Arisanti, serta disaksikan oleh perwakilan Kementerian UMKM RI, sektor perbankan syariah, akademisi, dan asosiasi dunia usaha.


Perlindungan Harga dan Jaminan Kesejahteraan Petani

Penerapan skema Resi Gudang dinilai menjadi instrumen krusial bagi ribuan petani nilam di Tanah Rencong. Melalui mekanisme SRG, para petani dapat menyimpan hasil panen minyak nilam mereka di gudang terstandarisasi saat harga pasar sedang merosot, sekaligus menggunakannya sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan usaha.

“Langkah ini merupakan komitmen nyata pemerintah daerah untuk menghadirkan penyangga ekonomi bagi para petani. Ekosistem minyak nilam di Aceh saat ini sudah siap dan matang untuk diintegrasikan ke dalam sistem perdagangan nasional,” jelas Kadisperindag Aceh Teuku Adi Darma.


Kolaborasi Lintas Sektor dan Lintas Lembaga

Pengusulan minyak nilam dalam skema SRG ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pemangku kepentingan yang membentuk rantai pasok terpadu:

  • Kementerian UMKM RI: Memberikan pendampingan khusus serta memfasilitasi akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui kemitraan dengan holding UMKM nilam daerah.

  • Sektor Perbankan: Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Indonesia (BSI) menyatakan kesiapan penuh dalam menyalurkan pembiayaan serta skema permodalan berbasis komoditas ini.

  • Perguruan Tinggi & BUMD: Keterlibatan tim pakar dari Universitas Samudra serta partisipasi PT Pembangunan Aceh (PEMA) untuk memperkuat tata kelola industri dari hulu ke hilir.


Bappebti Targetkan Realisasi Akhir Tahun

Menanggapi kelengkapan proposal dan kuatnya kolaborasi antarlembaga dari Aceh, Bappebti memberikan respons positif dan siap menindaklanjuti proses verifikasi.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan SRG Bappebti, Diah Sandita Arisanti, menyatakan apresiasinya atas kesiapan ekosistem nilam Aceh. Pihaknya berkomitmen untuk mempercepat kajian administrasi dan teknis agar regulasi penetapan Minyak Nilam Aceh sebagai komoditas SRG dapat mulai diimplementasikan pada akhir tahun 2026.

author avatar
Iqbal Sahputra

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts